Selasa, 25/08/2009 11:56 WIB
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
IPTV (ist)
Jakarta - Regulasi yang mengatur jasa layanan televisi berbasis protokol Internet (IPTV) akhirnya terbit sejak Menkominfo Mohammad Nuh menandatangani Peraturan Menkominfo No. 30/2009 pada 19 Agustus 2009 lalu.
"Regulasi ini keluar untuk mengakomodasi dinamika teknologi dan bisnis," ujar Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewo Broto ketika dihubungi detikINET, Selasa (25/8/2009).
IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan multimedia konvergen dalam bentuk siaran radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol internet sehingga mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara interaktif dua arah dan real time dengan menggunakan medium televisi biasa maupun komputer desktop atau laptop.
Menurut Gatot, bagi operator yang ingin menyelenggarakan jasa IPTV diwajibkan membentuk konsorsium yang terdiri atas penyedia jaringan, penyiaran, dan konten. "Kami pun mewajibkan penyelenggara untuk memenuhi konten lokal agar industri kreatif berkembang," ujarnya.
Secara terpisah, VP Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia menyambut gembira hadirnya regulasi tersebut. Telkom, katanya, akan secepat mungkin menggelar layanan ini.
"Kami sudah melakukan uji coba di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Denpasar dengan hasil yang memuaskan," katanya melalui keterangan tertulis.
Telkom mengharapkan, IPTV mampu meningkatkan pendapatan dari telepon kabelnya yang cenderung menurun. "Adanya IPTV akan membuat 8,7 juta pelanggan telepon kabel memiliki layanan yang lebih bervariasi seperti IPTV dan akses internet," tandas Eddy.
( rou / faw )
Sumber=
http://www.detikinet.com/read/2009/08/25/104702/1189112/328/payung-hukum-tv-internet-telah-hadir
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments :
Posting Komentar