Yayasan Ulayat Bengkulu

JALAN POROS PT ALNO MASIH MENJADI POLEMIK

Bengkulu, 6/9 (ANTARA) - Pembukaan jalan poros untuk kepentingan perusahaan perkebunan sawit PT Alno Agro Utama sepanjang 7 kilometer di dalam kawasam Hutan Produksi Terbatas (HPT) fungsi khusus Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat Kabupaten Bengkulu Utara masih masih menjadi polemik.

"Keberadaan jalan poros ini jelas mengganggu habitat gajah Sumatra dan membuat ruang gerak semakin sempit," kata Representative ProFauna Bengkulu, Radius Nursidi, di Bengkulu, Minggu.

Ia mengatakan dibukanya jalan yang merupakan bekas jalan untuk mengangkut sawit perusahaan tersebut jelas telah mempengaruhi habitat satwa yang terancam punah di areal seluas 6.865 hektare tersebut.

Akses terhadap perburuan liar, kata dia, akan semakin mudah dengan dibukanya jalan tersebut dan tidak hanya mengancam keberadaan gajah Sumatra tetapi juga satwa dilindungi lainnya termasuk Harimau Sumatera (Panthera Tigris).
"Kami mencatat hingga 2009 sedikitnya delapan gajah Sumatra terbunuh dan sampai saat ini belum terungkap pelakunya," katanya.

Kasus terbaru yang juga tidak kalah mengenaskan adalah tertembaknya dua gajah binaan PKG Seblat pada Maret 2009 yang sampai saat ini juga belum ada titik terang siapa pelakunya.

Penggunaan jalan dalam kawasan tersebut berdasarkan kesepakatan perusahaan dan Departemen Kehutanan menurut dia sangat bertolak belakang dengan prinsip konservasi.

"Sampai saat ini kami belum mendapat penjelasan dasar bagi Departemen Kehutanan dalam hal ini BKSDA untuk mempertahakan kesepakatan itu," katanya.

Maraknya aksi perburuan ilegal di sekitar kawasan terbukti dari temuan ProFauna bahwa sepanjang Desember 2008 hingga Juni 2009 setidaknya 12 jerat harimau berhasil ditemukan di sekitar kawasan PLG Seblat yang lokasinya berdekatan dengan jalan poros tersebut.

Pihaknya berharap kesepakatan tersebut segera diakhiri demi kelestarian Gajah Sumatra dan satwa liar lainnya karena perusahaan masih bisa menggunakan jalan alternatif bagi perkebunan untuk mengangkut hasil sawitnya yakni melalui pemukiman masyarakat.
Share on Google Plus

About Loenbun

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

7 comments :

  1. Apkh pgnaan jln d pmukimn msyrkt untk kpntngn PT. Alno jg mnydiakn kmpnsasi bgi msyrkt yg dlalui? (fngsi sosial),, pmbkaan jln br akn sngt mhmat biaya cz hny tsngkut pd prizinan smata,,bs d liat bntk agreement yg ada mnyngkut status kwsan n plstrian satwa yg dlndungi,,goodluck brother!

    BalasHapus
  2. yang jadi masalah, jalan tersebut terletak didalam kawasan HPT dengan fungsi khusus PLG seblat, kesepakatan penggunaan jalan ini berdasarkan rekomendasi dari BKSDA bengkulu, sehingga untuk penghentian penggunaan jalan ini juga harus berdasarkan rekomendasi dari BKSDA bengkulu, cuma yang jadi masalah kami menduga ada oknum BKSDA yang merasa ... Read Moredirugikan sehingga action plann konservasi gajah di bengkulu berjalan tersendat, disisi lain gajah juga semakin terancam dan menunggu kepunahan karena Dephut sekarang sudah mengeluarkan izin prinsip untuk menjadikan kawasan habitat gajah tersebut sebagai HPH

    BalasHapus
  3. Pembukaan jalan pada prinsipnya tidak bisa hanya mendapat perizinan atau rekomendasi dari BKSDA saja. Tidak segampang itu izin untuk membuat jalan. Apalagi jalan tersebut adalah jalan poros yang ramai sekali dilalui kendaraan2 besar sehingga dapat mengganggu keberadaan satwa yang ada didalamnya dan bisa mengundang datangnya para perambah, para ... pemburu satwa liar dan illegal loging.

    Saya menyaksikan sendiri aktivitas malam hari di jalan poros selama saya tinggal disekitar jalan poros. Saya menginap disana selama 5 hari. Pada malam harinya sering sekali mobil2 pemburu yang masuk kedalam kawasan dan banyak mobil2 truck yang memuat muatan kayu keluar dari kawasan tersebut. Walaupun aktivitas mereka resmi atau tidak, tapi itu merupakan salah satu dampak yang terjadi.

    Selain itu, atas dasar apa BKSDA memberikan rekomendasi pembuatan jalan tersebut yang jelas2 TIDAK ADA keuntungannya sama sekali bagi fungsi ekologi dan kelestarian satwa serta habitatnya. Yang mendapat keuntungan hanyalah PT Alno Agro Utama dan beberapa OKNUM yang ada di BKSDA Bengkulu dan di Manggala Wanabakti.

    Sampai dengan sekarang BKSDA ... Bengkulu TIDAK MAU memberikan alasan yang jelas dasar-dasar apa yang membuat dikeluarkannya MoU tersebut. Salinan MoU-nya pun mereka tidak mau memberikannya ke publik. Hal ini sudah menunjukkan tidak adanya transparansi dari BKSDA Bengkulu ada 'sesuatu' yang salah di BKSDA Bengkulu dan di Departemen Kehutanan.

    Usut tuntas kasus jalan poros. Tangkap oknum-oknum yang melanggar undang-undang dan melanggar hukum.

    BalasHapus
  4. Ktrlbtn oknum slalu mjdi mslh inti d negara ini,,dlm kndsi sprti yg trgmbrkn sbaikny lbh d fkuskn pd pglian infrmsi yg lbh vlid,n pngrgnisn msyrkt tetp mrpkn fktr pntng untk prtspsi,smkn byk krjsma jringn akn mbuat smkin solid,,goodluck bro!

    BalasHapus
  5. memang dari awal semua sudah salah dan saling tumpah tindih...
    RTRW nya kan gak jelas tuh...
    masa ada kawasan konservasi bagi satwa di dalam Hutan Produksi Terbatas yang nota bene secara kasat mata dan naluri berpikir Money oriented lebih di nomor wahidkan......

    BalasHapus
  6. Kawasan PGK Seblat statusnya sampai dengan sekarang adalah HPT dengan fungsi khusus. Secara hukum dan undang-undang kawasan tersebut dibawah Dinas Kehutanan Bengkulu Utara dan Direktorat Bina Produksi Hutan di Dephut. BKSDA Bengkulu hanya mengelola kawasan tersebut karena dikawasan tsb terdapat gajah binaan dan gajah liar.

    BKSDA Bengkulu tidak punya wewenang menandatangai MoU tersebut. Lucunya lagi, ketika saya mengundang Kepala Dinas Kehutanan Bengkulu Utara untuk dialog langsung dg Ka BKSDA Berngkulu, Ka Dishut Bengkulu Utara tidak tahu menahu tentang perizinan pembuatan jalan tsb, mereka tidak dikonfirmasi.

    well, I really not understand they know about conservation or not. If don't know, don't work in there. Jadi pedagang ajalah yang jelas kerjaannya yaitu jualan dan jualan jelas serta halal... Jangan kawasan dan izin2 yang semuanya bukan hak anda untuk memperdagangkannya dan dijual belikan. Sehingga gajah, masyarakat sekitar dan satwa lainnya yang menjadi korban jual beli anda!!

    BalasHapus
  7. mungkin, niat mereka memang berjualan En, tapi yang dijual aset negara....

    BalasHapus