Yayasan Ulayat Bengkulu

Izin Wimax 6 Perusahaan Terancam Dicabut

Jakarta - Enam perusahaan pemenang tender broadband wireless access (BWA) di pita frekuensi 2,3 GHz terancam dicabut izin prinsipnya jika tak juga berhasil memenuhi kewajiban pembayarannya.

Kewajiban pembayaran yang dimaksud adalah pembayaran up front fee dan biaya hak penyelenggaraan (BHP) frekuensi layanan Wimax tahun pertama.

Namun hingga tenggat waktu pembayaran berakhir 17 November 2009, keenam perusahaan tersebut tak juga berhasil memenuhi kewajibannya selaku pemenang tender.

Perusahaan yang mangkir itu adalah PT Internux, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo, PT Berca Hardayaperkasa, Konsorsium Wimax Indonesia, serta Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania.

Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, menyatakan pihaknya masih akan memberi toleransi pembayaran hingga tiga hari ke depan, Jumat 20 November 2009.

"Namun jika sampai Jumat nanti mereka tak juga memenuhi komitmennya, izin prinsip yang telah kami berikan pada mereka akan kami cabut kembali," tegasnya saat dihubungi detikINET, Rabu (18/11/2009).

Depkominfo sendiri punya rencana untuk menender ulang sisa zona dan paket wilayah di luar area yang dimenangkan Telkom dan Indosat Mega Media (IM2). Kedua perusahaan yang juga menang tender itu dinyatakan telah memenuhi komitmen pembayarannya tepat waktu.

"Kami di internal juga memikirkan opsi untuk mencabut dan menenderkan kembali hak mereka selaku pemenang tender jika enam perusahaan tersebut tak jua bisa membayar sampai Jumat minggu ini," tandas Gatot.

Catatan: Dari enam perusahaan yang terancam dicabut izinnya untuk Wimax, ada dua yang ternyata bisa mengulur waktu pemenuhan kewajiban hingga Januari 2010. Simak lengkapnya dalam artikel 'Konsorsium Wimax Boleh Molor Sampai 2010'.
( rou / rou )

Sumber:
http://www.detikinet.com/read/2009/11/18/023635/1243703/328/izin-wimax-6-perusahaan-terancam-dicabut?topnews
Share on Google Plus

About Loenbun

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar