Yayasan Ulayat Bengkulu

IMOCA: RPM Konten Berujung Pada Pungutan Baru

Jakarta - Indonesia Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA) mendukung pembatalan rencana peraturan menteri (RPM) konten multimedia. Aturan tersebut bahkan dinilai akan berujung pada pungutan baru bagi industri.

Tudingan ini berkaca dari pengalaman asosiasi konten tersebut dari kehadiran Permen 01/2009 tentang layanan SMS/MMS Premium. Dengan adanya aturan itu, penyedia konten diharuskan membayar BHP telekomunikasi 1% dari pendapatan kotor ditambah wacana pungutan USO (Universal Services Obligation) sebesar 0,75% yang juga dari pendapatan kotor.

Ketua IMOCA A. Haryawirasma menjelaskan, secara global RPM Konten Multimedia memiliki banyak kesamaan dengan Permen 01/2009 yang memaksakan bahwa pengembang konten juga menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.

"Ujung-ujungnya nanti, pasti mengarah ke pungutan BHP dan USO sehingga nanti jasa multimedia juga dipaksa bayar BHP 1% dari gross pendapatan dan USO sebesar 0,75% juga dari gross pendapatan. Sebab Kominfo pola pikirnya memang ingin mencari-cari tambahan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," sergah pria yang biasa disapa Rasmo ini.

Seakan ingin memanfaatkan suasana yang tengah keruh, IMOCA pun turut menuntut agar Kominfo juga mencabut Permen 01/2009. Padahal, mereka sebelumnya sudah menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Namun dalam sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat yang berlangsung hampir setahun, akhirnya dinyatakan bahwa hakim PN Jakarta Pusat tidak bisa menerima gugatan para anggota IMOCA karena pada saat yang sama IMOCA mengajukan judicial review ke MA.

"Kami duga Kominfo menyimpulkan mereka menang sehingga dengan gagah berani mengajukan RPM konten multimedia. Rupanya mereka salah terka, RPM konten multimedia ditolak masyarakat. Dan terbukti, bahwa peraturan-peraturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan ke presiden. Kami yakin Permen 01/2009 juga tidak pernah dikonsultasikan ke presiden. Untuk itu kami minta dicabut," pungkas Rasmo.

( ash / wsh )


Sumber:
http://www.detikinet.com/read/2010/02/19/162957/1303010/398/imoca-rpm-konten-berujung-pada-pungutan-baru
Share on Google Plus

About Loenbun

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar