Yayasan Ulayat Bengkulu

Indikasi Pencemaran LH oleh PT SIL

Di tengah penyelidikan indikasi perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tengah berlangsung, kini PT Sandabi Indah Lestari (SIl) bakal menghadapi kasus baru. Pasalnya, dewan menemukan indikasi kuat pencemaran Lingkungan Hidup (LH) yang dilakukan oleh PT SIL.

Diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD BU H. Yurman Hamedi, indikasi ini diketahui dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan dewan Kamis lalu dilokasi PT SIL. Dewan melihat adanya limbah sawit yang dibuang langsung ke sungai Selamai Padang Jaya. Dewan juga melihat dengan jelas limbah pabrik yang menggenang di sungai. Limbah itu membentuk buih layaknya minyak yang tidak bisa larut oleh air. 

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung kita tindak lanjuti, soalnya warga mengeluh tidak lagi bisa menggunakan air sungai. Nyatanya benar, setelah kami melihat di lapangan, jelas pencemaran itu ada,” tegas Yurman.

Menurutnya, pantauannya dilokasi pabrik, limbah yang berasal dari sawit yang diolah menjadi CPO dari PT SIL langsung dibuang ke sungai tanpa lebih dulu diolah agar menjadi limbah tak berbahaya. Sedikitnya, ribuan kilo liter limbah dibuang oleh PT SIL tiap harinya. 

“Dampaknya sangat meluas, aliran air itu langsung ke sungai Bintunan. Bahayanya, air itu juga menjadi konsumsi utama masyarakat untuk sehari-hari, selain untuk nelayan mencari ikan,” terang Yurman. 

Selain mendapatkan laporan masyarakat, kecurigaan dewan dipertajam dengan sikap manajemen pabrik yang seolah menghalangi kedatangan dewan. Bahkan, rombongan sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU Buyung Satria tersebut sempat dipersulit dengan dengan diminta menunggu digerbang pabrik sekitar 30 menit. Dewan juga merasa perusahaan besar ini terus mengarahkan dewan untuk tidak melihat proses pengolahan limbah hingga pembuangannya.

“Dari mulai masuk kami sudah dihambat. Sedangkan kami datang selaku wakil rakyat dan menjalankan tugas. Setelah kami melihat lokasi sungai, kami baru mengerti mengapa kami diperlakukan seperti itu (dipersulit,red),” tandas Yurman. 

Puncaknya, besok dewan akan bertemu dengan PT SIL untuk menjelaskan temuan tersebut di gedung DPRD. Selain itu, dewan juga meminta Pemda BU untuk proaktif lagi melakukan pengawasan. Terutama bagi dinas yang memberikan perizinan seperti Dinas Pertambangan dan BLH. “Senin (besok,red) akan kita layangkan panggilan. Kalau memang tidak layak atau ada pencemaran, kita akan rekomendasikan ini untuk diproses, baik secara hukum maupun administrasi perizinan,” demikian Yurman yang memang dikenal tegas tersebut.

Terpisdah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Drs. Akmaluddin mengaku belum mengetahui hal tersebut. Meski mengakui jika sudah mendapatkan undangan dari DPRD untuk pertemuan besok. “Kita akan lihat Senin (Besok,red), kalau memang terbukti kita akan langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan,” demikian Akmal. Sementara itu, pihak PT SIL sendiri hingga kemarin belum bisa dihubungi. (qia) Sumber: http://harianrakyatbengkulu.com/?p=1989
Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar