LENGKUANG KULE- Sedikitnya 15 warga dua desa di kecamatan Lungkang Kule, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin kemarin,mendatangi Sekratariat DPRD kaur. Warga dua desa tersebut adalah desa Lawang Agung dan Tanjung Kurung. Mereka mendatangi sekretariat DPRD kaur, karena merasa keberatan terhadap aksi PT Desaria Plantation Maning ( DPM ) yang melakukan penggusuran lahan warga seluas 10 hektar dalam kesempatan itu utusan warga dua desa tersebut, juga mengancam akan menggelar aksi demo ke PT DPM.
Kades Tanjung kurung, Hendra mengatakan, warga tidak menduga kalau perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu akan menyerobot lahan masyarakat. Padhal selama ini, masyarakat tidak pernah mengizinkan pihak perusahaan untuk menjadikan lahan tersebut untuk perkebunan. Pengusuran lahan mayoritas ditumbuhi durian itu, tidak ada koordinasi dengan masyarakat.
Akibat penggusuran itu, membuat lahan warga sudah banyak yang gundul. Untuk itu pihaknya meminta supaya wakil rakyat di DPRD Kaur,segera turun tangan Tuntutan itu tidak lain supaya pihak perusahaan menghentikan aktivitasnya menggusur lahan masyarakat di dua desa tersebut.
“Rencana ratusan Warga Desa lawang Agung dan tanjung Kurung, hari rabu( besok ) akan menggelar aksi demo ke lokasi PT DOM. Demo yang dilakukan ini untuk meminta agar pihak perusahaan menghentikan kegiatan penggusuran. Tadi( kemarin-red) kami minta agar DPRD turun tangan dan lansung ikut berbaur bersama masyarakat untuk menolak penggusuran lahan masyarakat tersebut.” Tegas Hendra.
Sampai hari ini ( kemarin- red. ) kata hendra perangkat desa tidak pernah mengeluarkan suat keterangan tanah (SKT) masyarakat. Termasuk juga tak menerima biaya ganti rugi,” tegas Hendra di dampingi Kades Lawang Agung, Sirwan,kepada RB kemarin.
Sementara Ketua II DPRD Kaur,Darhan,S. IP dan ketua komisi III H. Sunohdi, SE, menegaskan sesuai tuntutan masyarakat yang datang secretariat DPRD, didapati bahwa perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat. Mestinya, pihak perusahaan belum belum bias melakukan aksi penggusuran karena izin amdal dan gangguan belum ada. Yang baru dimiliki pihak perusahaan adalah izin prinsip.
“Sekarang yang baru dikantongi oleh pihak perusahaan adalah izin prinsip dan HO untuk wilayah kantor. Kalau izin perkebunan belum ada sama sekali. Jadi proses penggusuran lahan masyarakat adalah menyalahi aturan. Kami akan memanggil pihak perusahaan dan dinas terkait.: tegas darhan dan Sunohdi.
0 comments :
Posting Komentar