Yayasan Ulayat Bengkulu

Kajian Restorasi Kawasan Bekas Konsesi Hph Dengan Pendekatan Kehutanan Berbasis Masyarakat Di Lansekap Kerinci-Seblat Propinsi Bengkulu

Kawasan hutan tropis Sumatra adalah merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Tingginya laju konversi kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan skala besar,pertambangan dan pemukiman mengakibatkan luasan kawasan hutan tropis Sumatera semakin berkurang drastis. 

Diperkirakan pada tahun 1985, Sumatra memiliki tutupan kawasan hutan sekitar 25.3 juta hektar, namun luasan ini terus berkurang hingga tinggal 12.8 juta hektar pada tahun 2008/2009 (Uryu et al. 2010). Ironisnya 81% dari kawasan hutan yang dikonversi tersebut berada pada wilayah dataran rendah (< 150 m dpl.) yang secara de facto adalah juga merupakan habitat penting bagi berbagai satwa kunci (Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Badak Sumatera, dan Tapir) (Sitompul dan Pratje 2009; Uryu et al. 2010). Meskipun telah dilakukan beberapa intervensi konservasi namun upaya yang dilakukan tidak dapat menekan laju deforestasi secara signifikan. Laju kerusakan hutan terus meningkat yang mengakibatkan terjadinya konflik satwa dan manusia dan pada akhirnya mengakibatkan kepunahan lokal (Hedges et al. 2005; Uryu et al. 2010). Sementara itu, disisi lain, kawasan konservasi yang ada di Sumatera tidak cukup luas untuk dapat mendukung viabilitas populasi satwa kunci. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya intervensi konservasi yang lebih inovatif, terpadu dan berkesinambungan untuk menyelamatkan kawasan hutan tropis Sumatera. 

Beberapa alternatif strategi konservasi kawasan hutan di Sumatera yang telah diusulkan antara lain, perubahan status kawasan hutan menjadi kawasan konservasi melalui pembentukan Taman Nasional ataupun kawasan lindung. Meskipun secara teori usulan ini dianggap merupakan strategi yang ideal namun implementasinya masih sangat terbatas. Hal ini disebabkan mengingat pengelolaan kawasan konservasi yang masih bersifat sentralistik sehingga partisipasi daerah dalam pengelolaannya tidak terakomodir dengan optimal. Oleh karenanya perlu optimalisasi alternatif strategi lainnya yang dapat menjamin kepastian pengelolaan kawasan hutan secara lestari dan berkesinambungan. 

Dalam upaya pengelolaan hutan berkelanjutan, Kementerian Kehutanan RI telah mengeluarkan mekanisme pengelolaan hutan berbasis masyarakat, melalui beberapa skema diantaranya Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dapat dilakukan di Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi yang belum dibebani hak pengelolaan. Mekanisme yang diatur oleh pemerintah ini seharusnya memberikan ruang gerak dan akses terhadap sumberdaya hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat sekitar hutan. Mekanisme pengelolaan hutan lestari berbasis mayarakat tersebut sudah memberikan ruang gerak bagi upaya restorasi atau pemulihan fungsi ekologi di kawasan-kawasan hutan yang rusak pasca konsesi HPH masa lalu. Upaya restorasi tersebut tentunya diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan. 

Kajian ini bertujuan untuk melihat potensi restorasi atau pemulihan fungsi ekosistem di beberapa bekas kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di bagian utara Propinsi Bengkulu, yang merupakan kawasan penyangga (buffer) Taman Nasional Kerinci Seblat melalui skema kehutanan berbasis masyarakat. Studi lapangan ini meliputi penaksiran cepat (rapid assessment) kondisi kawasan dan kondisi sosial masyarakat sekitar kawasan saat. Dalam assessment ini akan diketahui juga seberapa besar dukungan stakeholder kunci di daerah dalam implementasinya. Pada akhirnya studi ini diharapkan dapat dijadikan dasar acuan bagi pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan upaya restorasi fungsi ekosistem di kawasan-kawasan Hutan Produksi di daerah melalui skema-skema kehutanan berbasis masyarakat.
Published Ulayat Bengkulu
Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar