Yayasan Ulayat Bengkulu

Puluhan Penyedia Jasa Multimedia Tunggak BHP

Jakarta - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) kembali mempublikasikan daftar penyelenggara jasa multimedia yang belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi telekomunikasi.

Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, beberapa dari penyelenggara telekomunikasi tersebut telah mendapatkan peringatan sebelumnya.

"Bahkan beberapa di antaranya merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara tertentu yang cukup besar dan terkenal keberadaannya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip detikINET, Senin (23/7/2007).

Disebutkan, dari 42 perusahaan yang dianggap menunggak, 32 di antaranya merupakan penyelenggara layanan internet (ISP), lima penyelenggara akses jaringan (NAP), dua penyelenggara jasa teleponi berbasis protokol internet (ITKP), dan tiga penyelenggara televisi berbayar.

Beberapa dari perusahaan yang dianggap belum membayar BHP frekuensi tersebut, di antaranya, Starcall Siskom, Wireless Indonesia, Indo Pratama Cybernet, Lintas Cakrawala, M-Web Indonesia, Pos Indonesia, Uninet Bhakti Nusa, Indonusa Telemedia, Safe-T-Net Indonesia, Khasanah Teknologi Persada, Globalcom Internasional, Indonusa Telemedia, dan Mentari Multimedia.

Gatot menyarankan kepada para perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP agar segera membayar paling lambat 31 Juli 2007. Sebab, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera memenuhi kewajibannya, Postel akan segera mengambil tindakan lebih lanjut berupa teguran melalui surat peringatan sampai tiga kali.

"Apabila sampai dengan peringatan ketiga tidak juga memenuhi kewajibannya, Ditjen Postel akan segera mengambil tindakan yang lebih tegas berupa pencabutan izin," tegasnya.

Menurut Gatot, tindakan tegas tersebut terpaksa diambil karena dapat mengganggu pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi. Pungutan BHP frekuensi diambil dari 1% pendapatan kotor tiap perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi. Kewajiban membayar BHP telekomunikasi tertuang dalam UU No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PP No. 22/1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta permenkominfo No. 22/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi. ( rou / rou )

Oleh= Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Sumber=
http://www.detikinet.com/read/2007/07/23/123558/808234/328/puluhan-penyedia-jasa-multimedia-tunggak-bhp
Share on Google Plus

About Loenbun

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar