Yayasan Ulayat Bengkulu

Lahan Pabrik Semen Tidak Jelas

Hari ini, status lahan 150 hektare untuk pabrik semen di Lubuk Resam akan diketahui. Ditegaskan Ketua Pansus Pabrik Semen, H. Azkan Effendi Salam, SH bila nantinya terbukti lahan itu berada di HPT (hutan produksi terbatas)/HL (hutan lindung) maka Pemkab Seluma harus mengembalikan uang pembebasan lahan sebesar Rp 3,5 miliar yang sudah dikeluarkan Pemprov.

Karena yang berhak memberikan izin adalah Menhut dan sistemnya bukan penggantian dengan uang, melainkan tukar guling dengan lahan lain di sekitarnya sebanyak dua kali lipat.

Kalau Pemkab Seluma tak bersedia mengembalikannya, maka akan berhadapan dengan hukum. Sebab mereka mengambil dana yang bukan haknya. Penggarap lahan tersebut pun dianggap sebagai perambah hutan. Tetapi bila memang memasuki kawasan kebun milik rakyat maka pembebasan lahan ini dianggap sah. Di sekitar lahan tersebut terdapat goa walet milik PT. Puguk Sakti Permai.

“Besok tim dari Dishut Provinsi baru akan turun ke lapangan. Rapat tadi memutuskan, posisi lahan 150 hektare ini belum jelas. Kalau kita dari tim akan turun ke lapangan juga, tapi mungkin setelah lebaran. Sementara ini teman-teman masih sibuk dengan pencalegan dan berbenturan dengan reses serta puasa. Jadi lebih baik setelah lebaran saja. Ternyata sekarang ini baru persiapan lahan saja, kalau investasinya butuh uang Rp 1 – 1,5 triliun. Kabarnya ada investor India yang sudah penjajakan,” tegas Azkan.

Sementara Kasubdin Bina Program Dishut Prov, Ir. R. Sipayung mengaku mendengar tentang informasi kalau kawasan tersebut informasinya berada di dekat bukit yang memiliki goa walet yang diperkirakan Bukit Sanggul. Kawasan ini berbatasan dengan hutan lindung dan HPT. Nah dia juga belum bisa memastikan lahan yang dibebaskan Pemkab Seluma ini masuk lahan rakyat, HPT atau HL.

Hal ini disampaikannya dalam rapat antara Pansus Pabrik Semen dengan eksekutif kemarin sore. Rapat yang dimulai pukul 15.00 – 18.00 WIB ini, dipimpin Ketua Pansus Pabrik Semen H. Azkan Effendi Salam, SH. Ikut hadir Hj. Puspa Juita, Lin Sukarman, H. M. Wasik Salik, H. Hamdani Yakoeb dan Asmawi Saidina, S.Sos, M.Si. dari eksekutif hadir Asisten I Tata Praja, Drs. H. Asnawi A. Lamat, Kepala Bappeda, Ir. H. M. Nashsyah. MT, MM, Kadis ESDM, Ir. Surya Gani, Karo Keuangan, Drs. H. Syamsul Fajri dan jajaran masing-masing.

“Kami tidak dilibatkan dalam pembebasan lahan ini, konon kabarnya lokasi ini berdekatan dengan goa walet di sebuah bukit. Tapi kami belum cek ke lokasi bagaimana sebenarnya lokasi tersebut,” ujar Sipayung.

Kalau soal mekanisme penggunakan lahan HPT, dijelaskannya harus tukar guling dengan lahan 2 kali lipat di sekitar lahan yang akan digunakan tersebut. Itu pun suratnya harus ke Menhut RI. Surat diajukan oleh yang bersangkutan atas rekomendasi dari Gubernur dan Bupati setempat. “Sifatnya penggunaan lahan KPT ini untuk kegiatan non konvensional sepertu jalan boleh tanpa kompensasi. Tetapi kalau untuk komersial maka harus ada kompensasi yang saya jelaskan tadi.

Saya belum bisa memastikan lahan, sebab kita belum mengecek ke sana dan selama ini kami memang tidak dilibatkan,” imbuh Sipayung.

Nah dari keterangan Asisten I Tata Praja, Drs. H. Asnawi A. Lamat Kadis ESDM, Ir. Surya Gani, Kepala Bappeda dan Ir. H. M. Nashsyah, MT, MM. Dari 150 hektare lahan yang dibebaskan, ada bagian lahan milik PT. Puguk Sakti Permai dan kebun rakyat. Untuk perusahaan dan kebun ini lah dana kompensasi sebesar Rp 3,5 miliar ini dikirim Pemprov ke Pemkab Seluma.

Soal mekanisme pembebasan lahan diserahkan sepenuhnya ke Pemkab Seluma, sebab mereka yang punya wilayah.
“Yang namanya pembebasan lahan biasanya uang kita transfer duluan baru lahannya jadi. Kita serahkan semuanya ke Pemkab Seluma selaku pemilik wilayah. Intinya kita beli lahan ke Pemkab Seluma. Kalau nanti tak sesuai dengan perjanjian, kita bisa menuntut ke Pemkab Seluma,” tegas Surya Gani.

Surya Gani menguraikan kisah awal rencana pembangunan pabrik yang bermula dari keingin melakukan konsorsium dengan kabupaten/kota. Namun karena tidak ada anggaran akhirnya terpaksa mencari investor. Dia juga mengakui, untuk semua pengeluaran yang terkait pembebasan lahan, studi kelayakan, Amdal dan lain-lain sudah dilakukan.

“Soal pengeluaran keuangan sebenarnya sudah dilakukan audit oleh BPK. Hasilnya tidak ada temuan dan semuanya berjalan lancar. Kalau nantinya investor mulai membangun pabrik dan operasi, dana pembebasan dan persiapan lahan lainnya Rp 6,7 miliar akan digenapkan menjadi Rp 7,5 miliar dihitung sebagai penyertaan modal. Nantinya kita akan dapat deviden dari sini,” terang Surya Gani secara terpisah.

Sementara Asisten I Tata Praja, Drs. H. Asnawi A. Lamat lebih banyak menjelaskan tentang penggunaan dana yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut. Total dana yang akhirnya di acc dan dikeluarkan adalah Rp 11.025.000.000 untuk kegiatan tersebut. Awalnya memang diajukan Rp 30 miliar dan sempat dirancang akan diberi Rp 11,5 miliar. Tetapi karena keterbatasan anggaran akhirnya hanya diberi Rp 11.025.000.000 tersebut.

Nah dana ini, kemudian direvisi tanggl 26 Juli 2007 lalu. Dimana dana yang semula Rp 11.025.000.000 untuk pabrik semen dikurangi Rp 4 miliar, hingga menjadi Rp 7.025.000.000. Dana Rp 4 miliar dialihkan ke Dishub Provinsi untuk DED kereta api Tanjung Enim – Linau Kaur.

Penggunaan dana Rp 7.025.000.000 sendiri terbagi dua, pertama Rp 239.833.250 digunakan untuk DED pembangunan PLTMH (Rp 200 juta) dan penambahan dana kegiatan penataan unit pencadangan wilayah pertambangan (SIG) (Rp 39.833.250). Sisanya pagu untuk pabrik semen menjadi Rp 6.785.166.750.

Pagu akhir ini kemudian digunakan untuk 6 kegiatan. Yakni fisibiliti study atau studi kelayakan tambang dan pabrik semen Rp 1.072.000.000, studi amdal tambang dan pabrik semen Rp 1.083.500.000, DED Pabrik semen Rp 565.500.000, penyiapan.pembebasan lagan tambang 120 hektare dan lahan pabrik 30 hektare Rp 3,5 miliar, DED pembangunan PLTMH Rp 200 juta dan penambahan dana kegiatan penataan unit pencadangan wilayah pertambangan (SIG) (Rp 39.833.250).

“Bupati Seluma kemudian membentuk tim untuk pembebasan lahan yang dinamakan tim 9, tim ini kemufian membebaskan lahan di Desa Sekalak Selum Utara. Sehingga kami membuat perjanjian kedua belah pihak. Tetapi setelah kami mempelajari dan mengecek kelengkapan atau keabsahan berita acara No. 547/854.B/ESDM/21.540.3 dan No.592.2/16/MoU/XI/16.2/2007 ada kelemahan. Karenanya Dinas ESDM kemudian menyurati Bupati Seluma 8 Juli 2008 lalu. Untuk penyelesaian administrasi pembebasan lahan tambang dan pabrik semen tersebut. Tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” demikian Asnawi.

Share on Google Plus

About Portal Ulayat

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar