Yayasan Ulayat Bengkulu

Pengumuman Tentang Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital

Siaran Pers No. 1/PIH/KOMINFO/11/2008

(Jakarta , 11 November 2008) . Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Freddy H. Tulung pada tanggal 10 November 2008 telah menerbitkan Pengumuman No. 563/DJSKDI/KOMINFO/11/2008 tentang Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital. Pengumuman ini pada dasarnya mengacu pada surat Menteri Kominfo No. 272/M.KOMINFO/11/2008 tanggal 10 November 2008 perihal Penetapan Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital Free to Air dan No. 274/M.KOMINFO/11/2008 tanggal 10 November 2008 perihal Penetapan Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital Mobile TV.

Penetapan oleh Menteri Kominfo melalui suratnya tersebut di atas, yang kedua-duanya ditujukan kepada Tim Penerima dan Seleksi Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital, berpedoman pada Peraturan Menteri Kominfo No. 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital dan Peraturan Menteri Kominfo No. 34/P/M.KOMINFO/10/2008 tentang Tata Cara Penilaian Dalam Evaluasi Pada Seleksi Dokumen Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital. Sedangkan pertimbangan dalam penetapannya dengan mendasarkan pada penilaian secara administratif dalam memenuhi persyaratan serta juga penilaian aspek teknis dan aspek program siaran dimana permohonan dapat dipertanggung-jawabkan.

Berdasarkan pengumuman tersebut, yang menjadi penyelenggara uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital adalah sebagai berikut:
1. Untuk penyelenggara uji coba penerimaan tetap free to air adalah:
  • PT Konsorsium Televisi Digital Indonesia .

  • Konsorsium LPP TVRI – PT Telkom.

2. Untuk penyelenggara uji coba televisi bergerak (mobile TV) dengan tehnologi DVB-H adalah:
  • Konsorsium Tren Mobile TV.

  • Konsorsium Telkom – Telkomsel – Indonusa.

Kepada konsorsium tersebut dimohon untuk segera mengajukan permohonan alokasi frekuensi yang akan digunakan untuk uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital kepada Ditjen Postel paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal pengumuman ini (10 November 2008).


Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766

Sumber=
http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=1100
Share on Google Plus

About Loenbun

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar