Yayasan Ulayat Bengkulu

Profile Ulayat Community

Sejarah organisasi ini dimulai pada bulan Juli 1997, diinisiasi oleh beberapa orang aktivis lingkungan di Bengkulu untuk membangun simpul gerakan organisasi konservasi lingkungan dan Kelompok Pencinta Alam di Propinsi Bengkulu. Pada saat itu berdiri sebuah organisasi forum yang diberi nama Wadah Organisasi Konservasi atau disingkat WORKER.

Pada Tahun 1998, nama WORKER kemudian diubah menjadi ULAYAT . Perubahan nama ini berkaitan dengan besarnya kendala yang dihadapi dalam mewujudkan simpul gerakan berbagai organisasi lingkungan yang ada di Bengkulu. Selain itu, perubahan nama menjadi Ulayat tersebut juga di dasari oleh terjadinya perubahan cara berpikir yang mendasar pada para pendiri dalam memandang persoalan lingkungan, baik yang terjadi secara umum di Indonesia maupun secara khusus yang terjadi di Propinsi Bengkulu.

Setelah 2 (dua) tahun berubah nama, baru pada 26 Januari 2000 di hadapan Notaris Meilani Lyman di Kota Bengkulu para pendiri secara bersama-sama membubuhkan tanda-tangan diatas akte pendirian lembaga. Nama Ulayat kemudian dilengkapi menjadi Yayasan Ulayat Bengkulu , dengan Akte Notaris No. 27.

Sejak ditandatanganinya akte notaris pendirian lembaga, dalam aktivitasnya Ulayat lebih memfokuskan diri dalam kegiatan pengorganisasian masyarakat, pelayanan dalam informasi, peningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dan memperkuat jaringan.

Badan Pembina
Ketua : Dickson Aritonang
Anggota : Joni Irwan
Hayuri Gusaptatur
Heri Suprianto
Bagus Andrianto

Badan Pengawas : Ujohari Silitonga

Badan Pengurus
Ketua (Direktur Esksekutif) : Oka Andriansyah
Sekretaris : Hartanto
Bendahara : Eti Kartina

Visi:

Terciptanya komunitas di dan sekitar kawasan hutan yang kuat dalam pengelolaan sumber daya alam yang demokratis.

Dalam upaya visi diatas Ulayat Bengkulu mengembangkan misi

a. Melakukan Penguatan Kapasitas Ulayat.

Sebagai organisasi advokasi lingkungan yang belum lama didirikan, Ulayat merasakan masih belum banyak melakukan perubahan yang signifikan bagi kepentingan masyarakat dan sumber daya alam, lokal maupun nasional. Kendala yang paling sering muncul adalah keterbatasan sumber daya manusia dan kemampuan personal ulayat dalam bidang pekerjaannya masing-masing. Sehingga Ulayat, baik secara kelembagaan maupun personalnya, perlu meningkatkan kemampuannya, untuk dapat menghadapi semua tantangan yang mengancam sumber daya alam dan masyarakat lokal.

b. Mendorong Lahirnya Kebijakan-kebijakan PSDA yang Berpihak pada Masyarakat dan Lingkungan.

Dalam misi ini, Ulayat melakukan lobby-lobby dengan pendekatan taktis dan strategis kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk melakukan aktivitas kampanye untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan yang dilakukan mulai dari tingkat lokal, regional sumatera sampai tingkat nasional.

c. Memperkuat Kelembagaan Masyarakat Dampingan agar memiliki Posisi Tawar dan Melakukan Kontrol atas Kebijakan PSDA dan Keaneka Ragaman Hayati.

Dalam mencapai misi ini, Ulayat melakukan kegiatan-kegiatan pengorganisasian bagi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang kondisinya kritis dan penuh dengan konflik. Pendampingan ini dilakukan secara live-in dan berkesinambungan. Dalam dua tahun terakhir ini ulayat juga melakukan upaya pengorganisasian dan perencanaan pembangunan tataruang desa secara partisipatif, yang dilakukan untuk memperkuat posisi masyarakat dalam PSDA yang dilakukan di beberapa tempat (kabupaten) di propinsi Bengkulu.

d. Membangun Aliansi Strategis untuk Mendukung Masyarakat Dampingan.

Upaya memperkuat masyarakat dampingan dan gerakan yang dibangun, untuk tercapainya pengelolaan sumberdaya alam dan hutan yang lestari, berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat, Ulayat membangun aliansi strategis dengan beberapa lembaga ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Hal ini menjadi penting karena menyangkut dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang cenderung hanya berpihak pada kepentingan investasi.

e. Menumbuhkembangkan Model-model Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berbasis pada Kearifan Lokal.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dampingannya, Ulayat mencoba membangun beberapa model PSDA yang berkelanjutan dan berbasis pada kearifan-kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat (pranata dan adat) yang secara turun temurun sudah ada. Hal ini dinilai sangat penting dilakukan sebagai pembanding bagi pihak lain, terutama bagi pemegang dan penentu kebijakan/kekuasaan untuk melihat dan menilai kembali kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dengan model pembangunan SDA (hutan) yang lebih menjamin fungsi serta keberlanjutannya yang dapat serta telah dilakukan oleh masyarakat.
Share on Google Plus

About Portal Ulayat

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment