Yayasan Ulayat Bengkulu

Harimau Sumatera Agar Diisolasi

Untuk menghindari konflik dan menciptakan kondisi aman bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Komisi IV, Tantawi Jauhari mengusulkan agar Harimau Sumatera (Panthera tigris) diisolasi di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Karena banyak sekali laporan dari masyarakat yang kita terima tentang keresahan mereka bekerja di kebunnya karena adanya gangguan harimau,” katanya, Kamis.

Menurut Tantawi gangguan Harimau Sumatera dikarenakan aksi perambahan hutan dan pembukaan tambang di kawasan hutan dan perluasan areal perkebuanan sehingga habitatnya terganggu serta makanannya juga berkurang.

Kondisi ini kata dia sebagian besar akibat ulah manusia yang sering memasang jerat terhadap satwa dilindungi itu sehingga meningkatkan konflik dengan manusia.

“Di wilayah Semidang Bukit Kabu, seekor harimau pernah dibunuh dan dijadikan beduk sehingga banyak harimau yang muncul dan memangsa manusia dan terjadi eksodus penduduk ke lokasi yang lebih aman,” katanya.

Untuk menghindari korban lebih banyak kata Tantawi sebaiknya Harimau Sumatera yang hidup di kawasan hutan Pulau Sumatera mulai dari Aceh hingga Provinsi Lampung agar diisolasi di TNBBS di kawasan ujung pulau Sumatera tepatnya antara Bengkunat dengan Belimbing sehingga tidak berkeliaran di Pulau Sumatera.

Menanggapi hal ini Kabag Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Supartono MSi mengatakan wacana ini sah-sah saja namun realisasinya tidak segampang yang dibayangkan.

“Kalau manusia bisa kita atur, apa satwa liar bisa, selain itu perlu diketahui yang berwenang untuk pengelolaan satwa liar siapa, saya pikir wacana silahkan saja,” katanya.

Supartono mengatakan justru kondisi yang terjadi adalah adanya gangguan yang semakin parah terhadap habitat Harimau Sumatera demikian juga dengan satwa dilindungi lainnya seperti Gajah Sumatera.
Share on Google Plus

About Portal Ulayat

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar