Yayasan Ulayat Bengkulu

Usul Penurunan Status Kawasan Hutan Legalkan Perambah


Usul Pemprov Bengkulu untuk menurunkan status (Review) kawasan hutan lindung dan konservasi seluas 90.000 hektare akan mengancam kelestarian hutan dan melegalkan para perambah hutan.

Bengkulu, 16/12 (Antara/FINROLL Lifestyle) - Usul Pemprov Bengkulu untuk menurunkan status (Review) kawasan hutan lindung dan konservasi seluas 90.000 hektare akan mengancam kelestarian hutan dan melegalkan para perambah hutan. 

"Selama ini pejabat di Provinsi Bengkulu menganggap seluruh kawasan hutan lindung dan konservasi masih utuh padahal kenyatannya sudah gundul akibat perambahan," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu Andi Basrah di dampingi Kabag TU Supartono, Rabu. 

Dalam 35 item yang diusul itu banyak yang tidak masuk akal, misalnya kawasan hutan produksi (HP) Air Teramang register 65 dari luas 4.854 Ha sudah dirambah 540 Ha langsung diusul untuk diubah statusnya. 

Seharusnya ada solusi untuk menghijaukan kembali atau mengusir para perambah yang membuka lahan di kawasan itu bukan langsung dijadikan hutan peruntukan lain (HPL), hal itu otomatis membiarkan perambah hutan. 

Jika perambah hutan merasa berhasil dibantu pemerintah daerah, maka tidak menutup kemungkinan akan datang lagi perambah lain yang akhirnya hutan di Bengkulu gundul dan habis. 

"Kalau sudah begini untuk apa lagi petugas penjaga hutan sebaiknya dibubarkan saja lembaganya, karena hutan mejadi sasaran empuk untu dijadikan lahan perkebunan dan peruntukan lainnya," katanya. 

Ia mengakui, tidak habis pikir setiap pejabat Pemprov Bengkulu berpidato masalah hutan mengeluhkan air keruh, tanah longsor dan lainnya sehingga mengajak masyarakat sama-sama menjaga hutan. 

Namun, kenyatannya yang mengusulkan review hutan besar-besaran malah para pejabat itu. Ia mengatakan, review kawasan hutan boleh saja dan ada aturannya, tetapi diproritaskan pada kawasan tumpang tindih dan inclove desa dalam kawasan hutan, bukan melegalkan kawasan hutan yang sudah dirambah. 

Sekarang sudah ada tim dari Departemen Kehutanan (Dephut) turun ke lapangan sebanyak 30 orang untuk mengecek kawasan yang diajukan Pemprov Bengkulu melalui Dinas kehutanan itu. 

Luas kawasan hutan konservasi di Provinsi Bengkulu saat ini tercatat 45.000 hektare atau sekitar 80 persen mengalami kerusakan parah atau gundul akibat dirambah untuk dijadikan areal perkebunan kopi, kelapa sawit dan karet. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Chairil Burhan sudah berangkat ke Jakarta untuk sosialisasi di Departemen Kehutanan terkait usulan review kawasan hutan tersebut. ***3*** (T.Z005)

Share on Google Plus

About Loenbun

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar