Jakarta - Saat ini Indonesia dinilai memiliki tiga undang-undang yang tumpang tindih. Undang-undang tersebut adalah UU Penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Telekomunikasi. Wacana revisi UU ITE bisa menjadi awal untuk menyelaraskan ketiga aturan tersebut.
Demikian diungkapkan oleh Budi Rahardjo, pakar Internet Security dari ITB saat berbincang dengan detikINET, Rabu (23/12/2009). Menurutnya, momentum saat ini dimana sebagian masyarakat menuntut untuk merevisi UU ITE bisa dimanfaatkan untuk menata kembali ketiga UU tersebut.
"Di Indonesia, segala sesuatu harus ada izinnya. Ketiga UU tersebut sangat berkaitan dengan aktifitas masyarakat di Indonesia saat ini," paparnya.
Dicontohkan oleh pria yang dulu ikut membahas UU ITE ini, kasus internet TV atau TV internet. Bagi seseorang atau perusahaan yang ingin membuat internet TV harus mengantongi beberapa izin. Hal ini disebabkan karena UU yang mengaturnya ada banyak.
"Youtube misalnya. Kalau kita mau posting disana harus memiliki izin. Begitu aturannya," kata Budi mencontohkan.
Karenanya Budi berharap dengan adanya momentum ini, pemerintah mau melakukan harmonisasi dan konvergensi terhadap ketiga produk hukum ini.
"Sekarang harus ada izin penyiaran. Ini di UU Penyiaran diaturnya. Izin ISP, UU Telekomunikasi yang ngatur. Belum izin-izin lainnya. Sudah saatnya hal itu diharmonisasi dan dikonvergesi istilah sekarangnya," ia menandaskan. ( afz / ash )
Sumber:
http://www.detikinet.com/read/2009/12/23/155633/1265254/399/saatnya-konvergensi-uu-ite-penyiaran-dan-telekomunikasi
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments :
Posting Komentar