Yayasan Ulayat Bengkulu

'Saatnya Konvergensi UU ITE, Penyiaran dan Telekomunikasi'

Jakarta - Saat ini Indonesia dinilai memiliki tiga undang-undang yang tumpang tindih. Undang-undang tersebut adalah UU Penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Telekomunikasi. Wacana revisi UU ITE bisa menjadi awal untuk menyelaraskan ketiga aturan tersebut.

Demikian diungkapkan oleh Budi Rahardjo, pakar Internet Security dari ITB saat berbincang dengan detikINET, Rabu (23/12/2009). Menurutnya, momentum saat ini dimana sebagian masyarakat menuntut untuk merevisi UU ITE bisa dimanfaatkan untuk menata kembali ketiga UU tersebut.

"Di Indonesia, segala sesuatu harus ada izinnya. Ketiga UU tersebut sangat berkaitan dengan aktifitas masyarakat di Indonesia saat ini," paparnya.

Dicontohkan oleh pria yang dulu ikut membahas UU ITE ini, kasus internet TV atau TV internet. Bagi seseorang atau perusahaan yang ingin membuat internet TV harus mengantongi beberapa izin. Hal ini disebabkan karena UU yang mengaturnya ada banyak.

"Youtube misalnya. Kalau kita mau posting disana harus memiliki izin. Begitu aturannya," kata Budi mencontohkan.

Karenanya Budi berharap dengan adanya momentum ini, pemerintah mau melakukan harmonisasi dan konvergensi terhadap ketiga produk hukum ini.

"Sekarang harus ada izin penyiaran. Ini di UU Penyiaran diaturnya. Izin ISP, UU Telekomunikasi yang ngatur. Belum izin-izin lainnya. Sudah saatnya hal itu diharmonisasi dan dikonvergesi istilah sekarangnya," ia menandaskan. ( afz / ash )


Sumber:
http://www.detikinet.com/read/2009/12/23/155633/1265254/399/saatnya-konvergensi-uu-ite-penyiaran-dan-telekomunikasi
Share on Google Plus

About Loenbun

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar