Yayasan Ulayat Bengkulu

Ekologi dan Pembangunan


Ekologi dan Pembangunan Oleh Siti Kotijah
Pertumbuhan jumlah penduduk dunia yang terus bertambah dari tahun ketahun membawa dampak pada meningkatnya kebutuhan pokok manusia baik : sandang, pangan, dan papan. Selain itu kebutuhan manusia terhadap sarana infrakstruktur yang dapat mendukung kenyamanan dan keamanan hidup juga bertambah.

Disisi lain kebutuhan-kebutuhan itu akan dapat terpenuhi melalui suatu kegiatan ekonomi yang menghasilkan uang. Kegiatan ekonomi dilakukan melalui pembangunan disektor pertanian, industri, pertambangan, perkebunan dan lain-lainya. Dengan demikian semakin tinggi kebutuhan manusia akan berakibat pada semakin besar volume pembangunan yang dilakukan.

Proses pembangunan yang dilakukan,akan membawa dampak yang tidak dikehendaki pada lingkungan baik yang bersifat alam, sosial, budaya. Dalam hal ini perlu usaha untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang dilakukkan akibat pembangunan atau dengan kata lain meminimalisir dampak lingkungan sekecil mungkin.

Hubungan yang seimbang antara kebutuhan manusia dan pembangunan sebagai upaya untuk mencegah terhadap keserakan dan keinginan manusia yang tanpa batas seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “ bumi ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, bukan keserakahannya.

Kesadaran manusia terhadap kelestarian lingkungan dimulai sejak komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan yang dilakukan oleh PBB dan Gro Halem Brundtland mempublikan laporannya yang berjudul,” Hari Depan Kita Bersama” (Our Common Future). Konsep pembangunan yang berkelanjutan menjadi ajuan bagi dunia internasional.. Sejak itu kegiatan-kegiatan berupa peduli lingkungan mulai dibentuk seperti dibentuknya kementerian lingkungan hidup dimasing-masing Negara.

Konsep Pembangunan berkelanjutan baru diakui pada KTT Bumi di Rio de Jeneiro Brasil pada tahun 1992, sebagai dasar pembangunan yang tidak hanya mementingkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan pemerataan hasil pertumbuhan ekonomi untuk kepentingan sosial dan lingkungan.

Pelastarian lingkungan, ini mencakup daya dukung ekosistem (proses ekologis) dengan penegakan (emphasis) dalam hal ini yang dimaksud daya dukung ekosistem yang terlestarikan sebagai prasyarat dari tercapainya kualitas hidup generasi sekarang dan yang akan datang. Dengan demikian segala sesuatu di alam semesta yang sekarang kita manfaatkan untuk mendukungn kehidupan dimuka bumi yang fana ini, bukan warisan dari nenek moyang kita, melainkan apa yang kita “pinjam” dari anak cucu kita, sehingga perlu menggunakan strategi yang bijaksana dalam memanfaatkan sumber daya alam, melakukan pembangunan dengan tetap menjaga bumi yang kita huni ini.
Indonessia konsep Pembangunan berkelanjutan menjadi pengelolaan lingkungan, cara pandang terhadap lingkungan tealah menjadi sautu yang hakiki di dalam usaha/kegiatan dan pembangunan . adanyan perubahan UU No,23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup jo UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungnan hidup.

Pasal 1 ayat 3 UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Dengan demikian konsep pada UU 32 Tahun 2009 ini, memberi penekanan pada upaya kesadaran akan lingkungan kedepan , direncana secara matang, teliti , dan mengcakup semua aspek lingkungan, supaya mutu hidup dan kehidupan manusia bagi sekarang maupun yang akan terjamin. Hal ini dalam upaya supaya ekologi lingkungan akan tetap terjamin dan seimbangan dengan lingkungan yang ada.

Kedepan proses pembangunan yang terus menerus, harus dimbangan dengan pengawasan yang tegas oleh pemerintah terhadap Amdal.

Tentang penulis:
Siti Kotijah SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda. Kontak person: 081 347 216635. Email: fafa_law@yahoo.com
Sumber Gambar By: onlinebuku.com
Share on Google Plus

About Portal Ulayat

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar