Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri (RPM) soal Konten Multimedia dikritik Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Menurutnya, untuk mengatur kebebasan berbicara seharusnya menggunakan UU bukan peraturan menteri.
"Pada prinsipnya, dalam UUD, mengeluarkan pendapat baik tulisan atau lisan dan kebebasan berbicara itu diatur oleh UU bukan oleh Permen atau PP," ujar Mahfud usai menghadiri silaturahmi ikatan alumni UII di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (14/2/2010).
"Jadi untuk soal pembatasan, mestinya menggunakan UU bukan PP atau Permen. Apalagi setiap upaya yang ingin membelenggu kebebasan pers, harus dengan UU. Karena dalam pasal 28 jo ayat 2 hak setiap orang itu dibatasi oleh hak orang lain dan hak kewajibannya oleh bangsa dan negara," tandas Mahfud.
RPM konten multimedia ini dibuat Kominfo untuk mengatur soal isi dari sebuah produk multimedia. Namun, baru dilakukan uji publik, RPM ini telah menuai banyak penolakan. ( faw / faw )
Sumber:
http://www.detikinet.com/read/2010/02/14/140611/1299248/398/ketua-mk-kritik-rpm-konten-multimedia
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments :
Posting Komentar