Yayasan Ulayat Bengkulu

Konten Internet Dikebiri, Internet Sehat Ikut Terluka

Jakarta - Adanya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo soal konten dikhawatirkan akan mengebiri konten internet di Indonesia. Bahkan, peraturan itu bisa mencederai gerakan sosial Internet Sehat.

Demikian salah satu pokok sikap yang dituangkan oleh ICT Watch selaku penggagas dan penggiat gerakan Internet Sehat. "Melihat potensi kewenangan dan kekuasaan pemerintah yang diamanatkan oleh RPM Konten tersebut, maka kami kuatir pada pelaksanaannya nanti akan terjadi hal-hal yang justru rentan mencederai semangat hakiki dan kemurnian gerakan Internet Sehat," sebut pernyataan sikap itu, seperti dikutip detikINET dari keterangan tertulis, Senin (15/2/2010).

Meski baru bersifat rancangan, RPM Konten Multimedia memang telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Tidak sembarangan, penggiat internet seperti Onno W. Purbo pun sudah ikut angkat bicara.

Poin-poin yang dituangkan dalam RPM tersebut dianggap sudah tidak mengindahkan lagi sifat-sifat demokratis dari internet. Bahkan RPM itu bisa dimaknai seakan-akan upaya pemerintah menerapkan sensor pada konten internet atau dengan kata lain mengebiri konten.

Lebih parahnya, tanggung jawab melakukan sensor itu berada di pundak penyelenggara layanan. Sehingga penyedia layanan seperti forum online maupun blog harus melakukan sensor pada konten dari pengguna jika tidak mau melanggar aturan ini.

Menurut ICT Watch, apa yang dilakukan oleh pemerintah lewat RPM Konten Multimedia ini sangatlah berbeda dengan gerakan Internet Sehat yang telah berjalan. Meskipun tujuannya mungkin memiliki beberapa kesamaan.

"Internet Sehat lebih memfokuskan kegiatan dan tujuan untuk 'mendorong, memberdayakan dan memfasilitasi' pertumbuhan dan penggunaan konten lokal yang positif dengan landasan kebebasan berekspresi yang bertanggung-jawab dan beretika (termasuk self-censorship), dengan mengedepankan peran dan fungsi diri sendiri, institusi keluarga, pendidikan dan masyarakat madani. Sedangkan RPM Konten lebih cenderung bersifat 'mengawasi, mengatur dan menghukum' keberadaan konten di Indonesia dengan pendekatan top-down (larangan, ancaman, hukuman, sanksi, dll)," lanjut pernyataan sikap itu.

Sumber:
http://www.detikinet.com/read/2010/02/15/110556/1299581/398/konten-internet-dikebiri-internet-sehat-ikut-terluka
Share on Google Plus

About Loenbun

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar