DISINYALIR tidak hanya mencemari sumber air baku PDAM, namun indikasi pencemaran yang terjadi di Sungai Air Bengkulu juga merusak ekosistem disekitar. Pasalnya selain dicemari limbah batu bara, sungai air Bengkulu juga menjadi tempat pembuangan limbah pabrik karet. Hasil penelitian Ulayat , tingkat kekruhan air lingkungan Sudah berada diambang batas yakni sebesar 5000 NTU lebih besar dari 5 NTU yang ditetapkan dalam Permenkes 907 tahun 2002 tentang pengawasan kualiatas air.
Direktur Ulayat, Oka Andriansyah mengatakan selain tingkat kekeruhan, perubahan warna yang ditolerir sebesar 15 PTCO sudah berada pada angka 267 PTCO. Kandungan besi berada pada angka 0,76 mg per liter dari angka yang di tolerir 0,30 mg per liter. “dengan kondisi ini sebenarnya Ulayat sudah merekomendasikan agar PDAM menghentikan pengambilan air dari sungai bengkulu dan mengalihkan seluruh sumber air minum ke air nelas yang berada di kabupaten Seluma ,’’ Ucap Oka kepada RB.
Pencemaran air sungai Bengkulu telah menimbulkan dampak nyata. Warga Desa Tengah Padang,kecamatan Karang Tinggi ,Kabupaten Bengkulu Tengah menemukan ratusan ikan mati terapung di Sungai Air Bengkulu. Versi warga ratusan ikan mati tersebut ditemukan warga yang berniat mencari batu bara yang merupakan limbah tambang batu bara di hulu sungai itu.
“Operasi penambangan juga mempengaruhi tanah. Operasi penambangan terbuka untuk lubang besar yang tidak dapat di tutup lagi karena mengandung air dengan kadar asam tinggi. Air tersebut mengandung Fe,Mn ,SO4 dan Pb. Fe dn mn dalam jumlah besar dapat menghambat pertumbuhan tanaman, SO4 mempengaruhi kesuburan tanah dan PH, sedangkan Hg dan Pb dapat meracuni tanaman,” imbuh nya.
Hal ini ditambahkan Oka jelas melanggar UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal,investasi yang masuk kedaerah harus berwawasan lingkungan. Bab II pasal 3 UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas, kepastian hukum,keterbukaan,akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara , kebersamaan , efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasioanal.
“Selain melanggar UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, perusahaan tambang batu bara dan pabrik karet yang telah mencemarkan Sungai Bengkulu juga melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Oka. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukan makhluk hidup, zat, energy dan/ atau komponen lain.
0 comments :
Posting Komentar