Air Bengkulu merupakan salah satu sumber air PDM di Kota Bengkulu. Sumber air Sungai Bengkulu melayani 6.000 pelanggan, sedangkan 21 ribu pelanggan dilayani dari sumber sungai Air Nelas. Kondisinya telah tercemar oleh batu bara. Ini sangat membahayakan kesehatan. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
Limbah batu bara ini berasal dari hulu, dari pencucian batubara. Terdapat 2 perusahaan yang aktif melakukan penambangan sejak 20 tahun lalu, dan pencuciannya dibuang ke sungai bengkulu. Limbah batu bara bisa ditemukan sepanjang 30 kilometer (km) Sungai Bengkulu mulai dari Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah sampai ke muara sungai bengkulu.
Hasil penelitian Ulayat pada tahun 2009 lalu, tingkat kekeruhan air Sungai Bengkulu sudah berada di ambang batas yakni sebesar 421 NTU dari 5 NTU yang ditetapkan dalam Permenkes 907 tahun 2002 tentang pengawasan kualitas air. Selain tingkat kekeruhan, perubahan warna yang ditolerir sebesar 15 PTCO sudah berada pada angka 267 PTCO. Kandungan besi berada pada angka 0,76 mg per liter dari angka yang ditolerir sebesar 0,30 mg per liter.
Kepada Pemerintah Kota Bengkulu, Sebagai Walikota Bengkulu, maka kebijakan yang harus diambil adalah:
1. Meminta kepada perusahaan penambang batu bara, juga perusahaan lain yang berada di DAS sungai bengkulu untuk memperbaiki IPAL (instalasi Pengolahan Air Limbah) agar limbah yang telah layak yang dibuang ke sungai bengkulu. Diberikan jangka waktu tertentu, jika tidak diindahkan maka diberikan peringatan untuk membayar kompensasi kerugian kepada masyarakat Kota Bengkulu yang telah mengkonsumsi air yang tercemar.
2. Membuat perangkat hukum berkaitan dengan pengelolaan DAS Sungai Bengkulu. Perangkat hukum ini berkaitan adanya subtitusi yang harus dikeluarkan oleh PDAM untuk memperbaiki mutu air sungai Bengkulu hingga layak dikonsumsi. Subsidi ini dikelola oleh masyarakat di bagian hulu untuk menjaga kualitas air. Perangkat hukum ini diberlakukan dengan meningkatkan peran serta masyarakat yang ada di hulu dan disepanjang bantaran sungai bengulu, untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mejaga kualitas air Sungai Bengkulu. Sasaran perangkat hukum ini juga kepada perusahaan yang menghasilkan limbah dari pencucian batu bara, agar mengalukasikan biaya untuk memperbaiki mutu air yang akan dibuang ke sungai.
3. Memberikan peningkatan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas sungai, melalui kegiatan pelatihan dan sosialisasi. Dengan adanya peningkatan pengetahuan masyarakat, maka mereka akan berperan dalam pengawasan sehingga peluang perusahaan untuk melakukan tindakan yang ceroboh atau tidak melaksanakan prosedur IPAL akan cepat terawasi. Untuk meningkakan partisipasi masyarakat dan penguatan kapasitas pemerintah Kota Bengkulu harus bekerjasama dengan LSM yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
4. Mengkampayekan potensi Kota Bengkulu adalah pantai, mulai dari pantai panjang hingga pantai sungai hitam. Pantai ini agar tetap indah harus dijaga. Tidak dicemari oleh material-material batu bara yang hanyut dari Sungai Bengkulu. Keindahan pantai akan sangat ditentukan oleh kualitas air Sungai Bengkulu. Oleh karena itu, rusaknya air sungai Bengkulu akan merugikan pemerintah Kota Bengkulu dan seluruh masyarakat kota Bengkulu. Kampanye ini juga menyangkut potensi laut bengkulu, berkurangnya tangkapan ikan dengan tercemarnya pantai yang ada di Bengkulu.
0 comments :
Posting Komentar