Yayasan Ulayat Bengkulu

DPRD Provinsi Bengkulu Ir. Muharamin, Sangsi penelitian BLH.

Ulayat News. Langkah yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkulu Tengah dan Badan Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melakukan penelitian kualitas air sungai air bengkulu yang diduga telah tercemar limbah batu bara diragukan oleh banyak pihak. termasuk wakil ketua komisi III DPRD provinsi Bengkulu, Ir. Muharramin.

Kepada wartawan dia mengatakan, meski belum diketahui hasil penelitian terhadap sample air yang diambil dari Sungai Bengkulu, namun Muharramin meng khawatirkan tim BLH tidak menemukan unsur pencemaran akibat limbah sungai. Padahal sudah nyata bahwa Sungai Air Bengkulu yang merupakan sumber air minum 40 persen masyarakat kota Bengkulu melalui PDAM telah tercemar limbah batu bara.

“Kami berharap penelitian ini dilakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan hanya omong saja. Nanti hasilnya tidak ada” ucap Muharramin pesimis. Muharramin mengatakan, Pemda provinsi Bengkulu melalui BLH Provinsi harus tegas mencabut izin analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh perusahaan yang tengah mengeksplorasi hasil bumi di hulu sungai air bengkulu apa bila terbukti mencemari sungai. Sehingga perusahaan tersebut tidak lagi merusak ekosistem sungai.

“Dari pada merusak ekosistem Suangai Air Bengkulu, lebih baik Pemda Provinsi Mencabut Izinnya. Bukankah sungai yang tercemar dapat mengganggu kesehatan masyarakat banyak??” tambah Muharramin. Selanjutnya Muharramin mengatakan, pencabutan izin Amdal Perusahaan Batu Bara sangat tepat dibandingkan mengorbankan kesehatan masyarakat Bengkul. “boleh kita hitung berapa besar konstribusi perusahaan batu bara dibandingkan dengan akibatnya. Seperti kerusakan jalan, lingkungan dan lain-lain. Apa bila mengorbankan kesehatan masyarakat jelasnya.

Catatan :
Komisi III membidangi pembangunan yang terdiri dari : Pekerjaan Umum, Pemetaan dan Tata Ruang Wilayah, Penataan dan Pengawasan Bangunan, Pertamanan, Kebersihan, Badan Pengelola yang terkait dengan Perhubungan/Transportasi, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup, Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas.

Pencemaran Air Sungai Bengkulu terjadi sudah sejak 4 tahun yang lalu, kondisinya semakin parah dengan bertambahnya perusahaan tambang yang ber-operasi di wilayah hulu (Bengkulu Tengah) baru-baru ini BLH Provinsi Bengkulu kembali membahas izin Amdal PT Bio Energi, untuk beroperasi di konsesi tambang batu bara yang baru di daerah hulu DAS Air Bengkulu.
Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar