Yayasan Ulayat Bengkulu

Sangat Naif dan Bohong Jika Dibilang DAS Bengkulu Tidak Tercemar Oleh Batu Bara

Pemda Provinsi, DPRD Provinsi, Gemape-DAS dan masyarakat korban tambang menyepati untuk mengsikapi secara bersama-sama terhadap persoalan kerusakan lingungan dan social oleh perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu. Kesepakatan tercapai setelah gerakan masyarakat peduli daerah aliran Sungai (Gemape-DAS) menuntut agar Pemda provinsi bersikap tegas dalam mengatasi persoalan pencemaran Sungai Bengkulu yang juga merupakan salah satu sumber air PDAM kota bengkulu di DPRD Provinsi, selasa 31 mei 2011.

Dalam aksi ini, Gemape-DAS menuntut Pemda Provinsi dan pemerintah kabupaten Bengkulu tengah meninjau kembali dan menghentikan perizinan eksploitasi tambang batu bara di kawasan hulu Sungai Bengkulu. Selanjutnya meminta badan lingkungan hidup dan komisi Amdal melakukan peninjauan kembali amdal perusahaan yang melakukan ekspoitasi di DAS Bengkulu.

Aksi ini juga menuntut pemerintah daerah Provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten Bengkulu tengah memberikan hak akses pengelolaan kawasan dan sumberdaya alam kepada masyarakat dan mengedepankan kepentingan serta keselamatan warga. Serta meminta Polda untuk melakukan penyelidikan terhadap kerusakan Sungai dan daerah tangkapan air serta perizinan tambang batu bara di DAS Bengkulu.

Awal aksi ini dimulai pada pukul 10.00 diawali dengan penyampaian orasi dari masing-masing elemen Gemape-DAS, sekitar 30 menit kemudian 16 perwakilan Gemape-DAS antara lain, sony Taurus, Melyan Sory, Zenzi Suhadi dan Haryanto. Diterima oleh anggota dewan Provinsi Muharamin, Sisrahman, Heri Alfian, Rosnaini Abidin dan Sukmar Nery. Selain itu juga hadir Kepala BLH Provinsi, Arifin Daut beserta beberapa stafnya. Kepala ESDM dan Pertambangan Provinsi Surya Gani, Kepala Dinas Kehutanan R. Sipayung dan beberapa orang staffnya.

Zenzi Suhadi (Walhi Bengkulu) dalam penyampaiannya mengatakan, sangat naïf jika dikatakan tidak ada kerusakan dan pencemaran terhadap Sungai Bengkulu. Dan bohong sekali jika dikatakan bahwa kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh aktivitas perusahaan tambang batu bara. “kami akui untuk persoalan izin prinsip dikeluarkan dari pemerntah pusat, tetapi untuk izin lingkungan tetap dikeluarkan Pemda termask soal Amdal. Didalam perjanjian sudah sangat jelas jika ada pelanggaran, maka perusahaan tambang tersebut ditutup. Maka mari kita buktikan apakah mereka sudah melanggar atau tidak. Jika melanggar, perusahaan tersebut harus diberi tindakan dan ditutup.

Kepala dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Surya Gani mengatakan melalui tim terpadu yang telah dibentuk yang diketuainya sedang dalam proses turun ke kelapangan untuk melakukan investigasi. Hasilnya nanti akan di ekspose kepada beberapa pihak terkait dan juga masyarakat. Karena itu, Surya Gani menyambut baik jika ada pihak yang hendak turun bersama melakukan proses investigasi tersebut. “kalau nanti kita temukan ada pelanggaran, saya sangat setuju agar para Bupati meng-evaluasi kembali Izin dan Amdal terhadap perusahaan tambang”, yang didukung oleh kepala badan lingkungan hidp Provinsi Bengkulu Arifin Daut dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi R. Sipayung.

Setelah melalui proses pembahasan yang panjang akhirnya Gemape-DAS menawarkan untuk menyepakati dan menandatangani surat kesepakatan. Isi dari surat kesepakatan tersebut diantaranya meliputi : 1) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengkaji ulang izin tambang yang berada di Kabupaten Seluma, Bengkulu Tengah Bengkulu Utara dan Kabupaten Kaur dengan cara mengevaluasi izin eksploitasi, izin lingkungan dan Amdal. 2) DPRD Provinsi Bengkulu akan memfasilitasi hasil laporan kesepakatan dari masing masing instansi dalamforum (hearin) lansung dengan masyarakat dalam akan segera ditentukan. 3) Mahasiswa siap menjadi relawan dalam proses untuk memenuhi capaian. 4) Polda Bengkulu siap melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan konflik ditingkat masyaakat. 5) Masyarakat atau pihak yang mendapatkan mandat siap bekerja sama untuk mendukung ke empat poin diatas

Surat kesepakatan tetanggal 31 Mei 2011 tersebut ditandatangani oleh Surya Gani (kepala Dinas ESDM/perwakilan Pemprov), Hery Alfian (DPRD Provinsi Bengkulu), Sony Taurus (Perwakilan Gemape-DAS), dan Razi (perwakilan masyarakat Seluma) sementara Polda Bengkulu menyaksikan masing masing pihak membuat kesepakatan tersebut dan masing masing pihak memegang surat kesepakatan dalam bentuk aslinya.

Published Ulayat Bengkulu Sumber: Radar Bengkulu
Share on Google Plus

About Ulayat News

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar