Berbagai elemen mahasiswa dan organisasi nonpemerintah menyampaikan itu ketika berunjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Selasa (31/5/2011).
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu Zenzi Suhadi mengatakan, praktik pertambangan batu bara di hulu Sungai Bangkahulu tidak memerhatikan aspek lingkungan. Akibatnya, tiga anak Sungai Bangkahulu, yaitu Sungai Susupan, Kemumu, dan Penawai, hancur.
"Pertambangan di Bengkulu tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat. Warga yang dulu berkebun kopi di dekat hulu sungai justru terusir. Mereka juga tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai karena telah hancur dan tercemar," tutur Zenzi.
Sisa pencucian batu bara di lokasi pertambangan terbawa sampai ke hilir dan mencemari sepanjang aliran Sungai Bangkahulu. Padahal, sungai ini merupakan sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu yang dikonsumsi sepertiga warga kota.
Terkait pencemaran ini, Yayasan Ulayat Bengkulu pernah melakukan riset tahun 2008-2009 di Sungai Bangkahulu. Hasil kajian pada tahun 2008 menunjukkan, kandungan besi air Sungai Bangkahulu 1,12 miligram per liter. Pada tahun 2009, air dari hulu sungai mengandung besi 0,70 miligram per liter, sementara di hilir 0,76 miligram per liter. Padahal, standar kualitas dari menteri kesehatan hanya 0,3 miligram per liter.
Selain mengandung partikel terlarut dalam jumlah tinggi yang menyebabkan air menjadi keruh, air sungai juga mengandung kadar besi yang tinggi. Pencemaran ini membahayakan ribuan pelanggan PDAM yang setiap hari menggunakan air.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Bengkulu Arifin Daud menuturkan, selain pertambangan, pencemaran Sungai Bangkahulu disebabkan oleh limbah dari pabrik karet, erosi, dan limbah domestik.
Oleh karena itu, Arifin menghendaki agar analisis dampak lingkungan perusahaan tambang di hulu Sungai Bangkahulu yang dibuat tahun 1990-an dievaluasi kembali.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Surya Gani menyampaikan, ada empat perusahaan tambang yang memiliki lokasi pertambangan batu bara di hulu Sungai Bangkahulu, yakni PT Danau Mas Hitam, PT Inti Bara Perdana, PT Bukit Sunur, dan PT Kesuma Raya.
Namun, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan menutup izin pertambangan yang berada di kabupaten/kota. "Izin pertambangan di satu kabupaten dikeluarkan oleh bupati setempat. Sampai sekarang provinsi tidak mengeluarkan satu pun izin pertambangan," ujar Surya.
http://regional.kompas.com/read/2011/05/31/20591975/Tambang.Batu.Bara.Hancurkan.Sungai.
0 comments :
Posting Komentar