Kedatangan warga ini sontak membuat kaget karyawan yang berada di lokasi Afdeling IV tersebut. penanaman bibit kelapa sawit oleh pihak perusahaan, menurut warga, seharusnya tidak dilakukan oleh pihak PT.BNT, sebelum ada penyelesaian sengketa lahan.
Dalam negosiasi yang terjadi antara warga dengan PT.BNT, dimana dari perusahaan diwakili oleh Assisten Kepala, Ir. Hilman. Assisten LC, Saiful, serta perwakilan dari masyarakat yaitu, kades Genting Dabuk, Rafe’i dan kades Kota Titik, Zakariya, disepakati bahwa
- PT. Bio Nusantara Teknologi siap mencabut tanaman sawit dilahan kosong, yang sudah ditanami di wilayah PT. Bio Nusantara
- Pencabutan sawit yang sudah ditanam pihak PT. Bio Nusantara Teknologi, dilakukan oleh pihak PT. Bio Nusantara Teknologi sendiri.
- Mulai pada saat ini , seluruh wilayah PT. Bio Nusantara Teknologi yang kosong, atas kessadaran pihak PT. Bio Nusantara Teknologi tidak akan menanami lagi di lahan kosong tersebut
- Apabila pada poin 1, 2, 3 tidak dilaksanakan, maka pihak PT. Bio Nusantara Teknologi siap diproses secara hukum adat dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konflik sengketa lahan yang terjadi antara PT. BNT dan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah, telah berlangsung cukup lama, ini dimulai saat PT. Bio Nusantara Teknologi mulai beroperasi, ditahun 1981. PT. BNT sendiri dari tahun 1981 hingga 1997 diduga melakukan pengambilan lahan warga secara paksa untuk dijadikan lahan perkebunan, ironisnya, PT. BNT baru mendapatkan HGU, setelah tahun 1997.
0 comments :
Posting Komentar