Yayasan Ulayat Bengkulu

Masyarakat Konsumsi Air Tercemar PEMDA diam Gemapedas Surati Presiden

Masalah pencemaran Air Bengkulu mulai masuk ke babak baru, dimana Forum Gerakan Masyarakat Peduli Daerah Aliran Sungai (Gemapedas) Bengkulu, telah mengirim kanpetisi. Tidak tanggung – tanggung, petisi yang berisikan kronologis pencemaranserta tuntutan dari GEMAPEDAS ini, lansung dikirimkan ke Presiden Republik Indonesia, dan didukung oleh beragam organisasi yang berada di Bengkulu.

Dalam petisi yang dikirimkan oleh Gemapedas Bengkulu, terungkap bahwa sungai Bengkulu yang sudah sejak lama dipergunakan oleh PDAM sebagai sumber air baku telah tercemar. Tidak sesuainya baku mutu air Sungai Bengkulu sebagai sumber air baku untuk PDAM terungkap pada tahun 2008, dimana saat  Ulayat Bengkulu bersama laboratorium PDAM melakukan uji parameter fisik dan kimia dari air sungai, dan hasilnya sangat mengejutkan,  dimana dari segi fisik, dengan parameter warna dan kekeruhan sungai bengkulu mencapai 421 NTU dari kadar maksimum yang diperbolehkan dalam keputusan menteri kesehatan No.907 tahun 2002 tentang syarat – syarat dan pengawasan kualitas air minum sebesar 15 TCU dan 5 NTU, sedangkan dari parameter kimia, kandungan besi yang ada di sungai bengkulu berada pada angka 0.76 mg/liter dari kadar maksimum yang diperbolehkan sebesar0.3 mg/Liter.

Anehnya lagi, walaupun pemerintah daerah Bengkulu telah memiliki Peraturan Daerah Bengkulu No.06 tahun 2005 tentang penetapan Baku Mutu Air Dan kelas Air Sungai Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu, dimana Air sungai Bengkulu digolongkan kedalam golongan kelas I, namun tidak membuat pemerintah setempat mengambil tindakan lanjut. Bahkan, pada proses uji yang dilakukan sebanyak 2 kali diantaranya dilakukan oleh tim gabungan dari 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bengkulu pada juni 2011 dengan mengambil serta menguji sampel di 17 titik di sepanjang sungai Bengkulu, hasilnya, pada 14 juni 2011 melalui konferensi pers  yang diselenggarakan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, dimana pada saat itu masih dipimpin oleh Drs. Arifin Daud, menyatakan bahwa sungai Bengkulu positif tercemar logam berat, hingga membuat kualitas air Sungai Bengkulu turun menjadi golongan kelas III. 

Selain dari Tim Gabungan Pemprov Bengkulu, pada bulan Agustus 2011 tim dari KPBB (Komisi Penanggulangan Bensin Bertimbal) bekerjasama dengan kementerian Lingkungan Hidup dan Blacksmith Instituted Indonesia juga melakukan pengujian terhadap air sungai Bengkulu dengan mengambil sampel di daerah Penanding dan Surau kabupaten Bengkulu Tengah, dari proses pengujian didapati bahwa air Sungai Bengkulu tercemar logam arsenik sebesar 12 Ppm dan Merkurisebesar 15 ppm. Namun tetap saja, Pemerintah daerah bengkulu hingga saat inibelum melakukan tindakan apapun terhadap sumber utama pencemar Daerah AliranSungai (DAS) Bengkulu.

Gemapedas Mendesak Presiden
Ditemui disela–sela kegiatan Expo UMB, juru bicara Gemapedas Bengkulu, Sony Taurus mengatakan, bahwa kondisi DAS Bengkulu saat benar – benar sangat mengkhawatirkan, dan yang lebih mengkhawatirkan lagi, pemerintah Bengkulu membiarkan distribusi air tercemar ke masyarakat, “ini benar – benar keterlaluan. kami yakin, kasus pencemaranyang terjadi di Bengkulu ini, bukan hanya terjadi karena adanya kesalahan dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai melainkan juga ada kemungkinan kelalaian dalam pemberian izin pertambangan di Bengkulu”. Karena itu, lanjut sony, “kami masyarakat peduli DAS Bengkulu mengirimkan petisi ini ke Presiden dan lembaga pemerintah lainnya di pusat, karena kami melihat ada keganjilan, kenapa pemerintah daerah belum juga menyelesaikan kasus pencemaran ini, atau jangan – jangan pemerintah daerah takut.” Berikut poin-poin tuntutan Gemapedas dalam rilisnya di www.ulayat.or.id..

  1. Mendesak pemerintah kota Bengkulu untuk menghentikan distribusi air tercemar dan membantu PDAM kota untuk membenahi sistem dan lain lain dalam pengolahan air.
  2. Turun ke daerah untuk memfasilitasi dan memediasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, masyarakat, pihak perusahaan dan stakeholder lainnya dalam rangka penyelesaian konflik pencemaran sungai Bengkulu
  3. Mengevaluasi pengelolaan/prosedur perusahan yang ditengarai melakukan pencemaran/kejahatan lingkungan dan menindak secara hukum pihak-pihak yang terbukti melanggar.
  4. Mendesak pemerintah Provinsi Bengkulu, kabupaten dan kota untuk menghentikan sementara ( memoratorium ) penerbitan izin-izin pertambangan dan pabrik di DAS Air Bengkulu


[by Benny Ritonga BTV] Published Ulayat Bengkulu
Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 comments :

  1. Dukungan teman-teman semua untuk membantu publikasi kasus pencemaran DAS Air Bengkulu... jika butuh bahan bahan terkait das Air Bengkulu bisa diperoleh di Ulayat Bengkulu

    BalasHapus