Yayasan Ulayat Bengkulu

FATWA HARAM BAGI PENCEMARLINGKUNGAN.

Pencemaran air yang terjadi disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Bengkulu belum juga ada penangananlebih lanjut yang dapat dilakukan oleh pemerintah, padahal dalam beberapalaporan hasil penelitian dari beberapa lembaga baik pemerintah pusat maupundari lembaga NGO di bengkulu yang sebagian telah dipaparkan di media massatelah menyatakan bahwa air sungai Bengkulu tercemar kandungan logam berat,belum lagi keluhan – keluhan yang berdatangan dari masyarakat, hingga aksi yangdilakukan oleh Gerakan Pemuda Peduli DAS (Gemape Das) Bengkulu menuntut agarpemerintah Daerah Bengkulu bersikap Proaktif dalam menyelesaikan kasuspencemaran yang telah terjadi di DAS Bengkulu. Alhasil mendapatkan air bersihdan layak konsumsi, 6.000 pelanggan PDAM hingga saat ini justru masih menikmatiair yang telah tercemar. 

Fatwa Haram MUI bagi pencemar air
Kasus pencemaran sungai airBengkulu yang semakin tidak terselesaikan ini, ternyata bukan hanya mendapatperhatian dari pemerintah pusat saja, namun juga dari Majelis Ulama Indonesia(MUI), dengan menerbitkan fatwa tentang pertambangan ramah lingkungan. sepertiyang diberitakan di harian RBI Bengkulu terkait pencemaran yang terjadi dibengkulu, Ketua Komisi Fatwa MUI Bengkulu, Suwarjin A Muzayin menyatakan "Fatwanya sudah ada dan berlaku secaranasional. Jadi ketika pun ini terjadi di Bengkulu, bisa saja MUI akan terbitkanrekomendasi untuk mengharamkan aktivitas yang sudah merusak dan mencemarisungai Air Bengkulu. Tinggal lagi bagaimana hasil uji pencemarannya. Kalaumemang merusak, haramlah air yang digunakan dan haram juga bagi parapencemarnya," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu Suwarjin AMuzayin, di ruang Pascasarjana STAIN Bengkulu, Selasa(6/12).

Sebagaimana tertera dalam Fatwa MUI Pusat tentang Pertambangan RamahLingkungan, lanjut Suwarjin, aktivitas pertambangan atau apapun aktivitas yangberada di sungai dan telah menimbulkan efek negatif berbahaya bagi kesehatanmasyarakat dan merusak kondisi lingkungan adalah perbuatan yang dilarang olehAllah SWT.

Sehingga, sambung Suwarjin, sangat tidak dibenarkan ada aktivitastersebut.
"Dalam fatwa ini jelas mengatur pengusaha dan pengembang agar janganmerusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, kami himbau untukpengusaha dan pengembang yang beraktivitas di sungai Air Bengkulu segeralahhentikan pencemaran air ini. Terlepas memang belum ada hasil uji, yang pastisegala yang berkaitan dengan pencemaran, tidak dibenarkan," ujar Suwarjin.

Guna memaksimalkan fatwa yang telah diterbitkan MUI Pusat tersebut, sambungSuwarjin, MUI Provinsi Bengkulu akan mempublikasikannya secara lengkap kepublic, sehingga publik juga ikut dapat mengawasi bagaimana berjalannya fatwatersebut di tengah masyarakat. "Fatwa ini kan baru, jadi banyak yang belumtahu. Karena itu, sekalian nanti ini di publikasikan. Biar masyarakat juga ikutmenjadi pengawasnya" kata Suwarjin. 

Walaupun fatwa MUI mengenaipertambangan ramah lingkungan (green mining) baru diluncurkan juni 2011 lalu,mampu mendorong percepatan penyelesaian kasus pencemaran yang terjadi dibengkulu serta mampu menggugah dan menyadarkan pemerintah, serta masyarakatakan pertambangan yang membahayakan lingkungan. Sehingga kedepan, parapengambil kebijakan maupun kepala daerah supaya berhati – hati dalam mengambilkebijakan dalam setiap pemberian izin pertambangan dimasa mendatang. (Benny*)


Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar