Yayasan Ulayat Bengkulu

PETANI SELUMA DATANGI BPN KANWIL BENGKULU TUNTUT PT.SIL KEMBALIKAN LAHAN

Ratusan warga yang berasal berbagai desa di kabupaten seluma yang menamakan dirinya sebagai Forum Petani Bersatu  bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu, mendatangi kantor Badan pertanahan nasional (BPN) Kanwil Bengkulu.  kedatangan warga ini masih terkait sengketa lahan antara PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan warga asli setempat yang merupakan para petani pemilik lahan.
Dalam press release yang di keluarkan Forum Petani Bersatu ini, para warga pemilik lahan menolak keberadaan PT.SIL yang jelas – jelas telah merugikan mata pencaharian penduduk asli setempat, selain penolakan terhadap keberadaan PT. SIL, warga juga menuntut agar lahan seluas 2812 Ha yang tertuang dalam Hak Guna Usaha (HGU) untuk dicabut dan lahan tersebut segera diserahkan ke warga pemilik lahan.
Adapun dasar dari tuntutan forum petani bersatu ini diantaranya :
  1. PT. Sandabi Indah Lestari (PT.SIL) telah mengklaim dan melakukan aksi sepihak dalam melakukan pengelolaan lahan Eks PT. Way Sebayur yang telah kembali kepada masyarakat (PT. Way Sebayur berada di seluma tahun 1986 dan masih meninggalkan konflik kepemilikan lahan)
  2. Penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT.SIL dalam penyelesaian sengketa tanah menjadi hal yang sangat mengecewakan
  3. pelanggaran hukum yang dilakukan PT.SIL, yang tidak sesuai dengan undang – undang. Indikasi pelanggaran ini terlihat dari manajemen yang melakukan eksplorasi lahan sebelum keluarnya surat izin usaha perkebunan
  4. Proses penelantaran tanah yang dilakukan oleh perusahaan way sebayur semenjak tahun 1987 adalah hal berbeda dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh manajemen PT. Brocolyn International. Proses pelelangan berimplikasi kepada kerugian daerah dalam hal ini kabupaten seluma sebagai pemilik lokasi perkebunan
  5. dengan adanya PT.SIL, masyarakat kehilangan mata pencahariannya, karena tanah dan perkebunan mereka telah digusur dengan sewenang – wenang.
Dalam orasinya, salah seorang warga pemilik tanah, Fatmawati, mengatakan, “PT.SIL selama ini tidak memberikan dampak apa – apa, yang ada malah, rakyat semakin menderita, rakyat yang biasa kerja dilahan sendiri, karena lahan mereka dirampas oleh PT.SIL, rakyat tidak punya apa – apa lagi, jadi jangan terkejut, kalau tingkat kejahatan meningkat, karena masyarakat yang punya lahan, lahannya telah dirampas oleh perusahaan, lantas bagaimana suatu daerah bisa damai sejahtera kalau seperti itu, selama ini rakyat selalu dibuat menderita, rakyat dilarang panen di lahan sendiri, apakah ini hukum.!!, tolong.! Hukum ditegakkan bukan hanya untuk pengusaha, tapi juga untuk kami rakyat pemilik lahan, jadi tolong, kembalikan lahan milik kami.!!” ujar ibu fatmawati yang membakar semangat para demonstran ini.
Usai berorasi sekitar 1 jam,  sebanyak sepuluh orang dari perwakilan para petani tersebut diterima langsung oleh kakanwil BPN Provinsi Bengkulu, Binsar Simbolon.
Dalam pertemuan yang digelar tersebut / perwakilan warga mempertanyakan benar tidaknya klaim dari PT.SIL bahwa BPN Seluma dan BPN Provinsi telah memberikan rekomendasi untuk mengeluarkan HGU bagi PT.SIL
Di pertemuan awal, Binsar mengungkapkan bahwa, lahan yang saat ini menjadi sengketa, dimana sebelumnya dimiliki oleh PT.Way Sebayur, disita karena terjadinya tindakan pidana yang mengakibatkan kejaksaan tinggi menyita sejumlah harta dari pemilik PT.Way Sebayur, namun dengan alasan ekonomi daerah harus jalan, binsar mengungkapkan, tanah yang sebelumnya juga telah disita oleh kejaksaan, akhirnya dilelang, dan jatuh kepada penawar terendah, yaitu PT. Sandabi Indah Lestari.
Dalam pertemuan antara perwakilan petani pemilik lahan dengan pihak BPN Provinsi yang berlangsung di ruang pertemuan BPN Provinsi bengkulu tersebut, setidaknya, dari BPN berjanji akan mengklarifikasi kembali HGU milik PT.SIL.
Namun hal menarik terjadi, saat perwakilan petani menginginkan suatu berita acara tertulis, pihak BPN mulai berkelit, dengan alasan telah ada media juga yang ikut mendengarkan pertemuan ini, dan ketika perwakilan warga juga meminta Kakanwil BPN Provinsi bengkulu untuk menyampaikan langsung kepada seluruh petani yang masih berada di luar gerbang gedung, Binsar simbolon mendadak lemas. Akhirnya salah seorang perwakilan dari BPN keluar dan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada seluruh petani pemilik lahan.
Perusahaan akan melemahkan semangat masyarakat
Sementara itu, direktur Walhi Bengkulu, Zenzy suhadi saat ditemui,  mengatakan bahwa sikap awal BPN Provinsi ini patut diacungi jempol karena berani untuk melakukan klarifikasi terhadap status HGU dari PT.SIL, dan bahkan lanjut zenzy,  sikap BPN ini kontras berlawanan dengan sikap dari PT.SIL yang kerap kali berusaha melemahkan perjuangan para petani untuk mendapatkan kembali lahan miliknya, padahal lahan milik petani itu telah dirampasdari  tahun 1998 “ upaya dari PT.SIL untuk melemahkan semangat masyarakat dengan kemungkinan melakukan upaya apapun agar masyarakat mau menyerahkan tanahnya”
Sengketa lahan antara perusahaan dan warga pemilik lahan di Provinsi Bengkulu hingga saat ini semakin naik ke permukaan, sengketa yang terjadi sejak lama ini malah akan semakin kompleks apabila pihak pemerintah daerah setempat dan BPN tidak melakukan tindakan nyata.
Hingga saat ini daftar sengketa lahan antara warga pemilik lahan dengan perusahaan yang terjadi dibengkulu, diantaranya,
PT. BIO Nusantara Teknologi dengan warga di kabupaten benteng, dengan total luas lahan yang menjadi sengketa sekitar 6000 Ha yang berlangsung sejak 1982 hingga saat ini, kemudian PTPN VII regional sumbagsel yang beroperasi di Kabupaten seluma, dengan luas lahan sengketa sekitar 1000 Ha yang telah berlangsung dari tahun 1985, serta PT. Sandabi Indah Lestari, seperti dikutip “kabarbengkulu.com” konflik yang dimulai pada tahun1977, dimana pada waktu itu perkebunan dimiliki oleh PT Tingkis, tetapi entah mengapa pada 1986, PT Tingkis menyerahkan perkebunan kepada PT Way Sebayur dengan HGU seluas 2.812 Ha untuk menanami kakao, namun pada 2011, HGU beralih ke PT.SIL dengan tanaman kelapa sawit . [Benny R]
http://www.ulayat.or.id/ulayat-news/petani-datangi-bpn-kanwil-bengkulu/

Published Ulayat Bengkulu
Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar