Terkait konflik tanah warga 12 desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Direktur Yayasan Ulayat, Bengkulu, Oka Andriansyah, yang mendampingi warga, Senin (14/11/2011), menyampaikan, konflik lahan antara warga dengan perusahaan merupakan sisa-sisa borok masa lalu.
Ketika itu, proses izin prinsip, kajian analisis dampak lingkungan, pembabasan lahan, hingga sosialisasi hadirnya perke bunan swasta, tidak transparan. "Ini menyisakan persoalan hingga sekarang. Karena tak kunjung diselesaikan secara serius konflik kerap terjadi dan terus berulang," katanya.
Dalam kasus lahan antara warga dengan PT BNT, Ulayat akan mengadvokasi warga termasuk mendampingi dua orang yang sudah ditangkap. Meski demikian, Oka berharap polisi mau melihat latar belakang kasus ini dan membebaskan warga yang ditahan.
"Seharusnya pemerintah meninjau ulang semua izin usaha perkebunan dan menyesuaikannya dengan rencana tata ruang daerah. Ini untuk menghindari tumpang tindihnya lokasi," kata Oka.
0 comments :
Posting Komentar