Yayasan Ulayat Bengkulu

Sengketa lahan antara PT. Bio Nusantara Teknologi dan warga kembali memanas

Sengketa lahan antara PT. Bio Nusantara Teknologi dan warga kembali memanas, sehari sebelumnya, warga melakukan blockade terhadap aktivitas perusahaan yang mencoba melakukan panen di areal yang telah diberi “Patok Biru” oleh warga, aktivitas warga yang dimulai sekitar pukul 9.00 WIB pagi tersebut sudah diantisipasi oleh aparat kepolisian dengan menurunkan puluhan anggota Dalmas, puluhan intel dan satuan Sabhara dari Polres Bengkulu Utara.

Aksi blockade warga terhadap salah satu wilayah lahan sengketa yang sekarang telah diberi patok biru sebenarnya berlandaskan pada konflik berkepanjangan yang tak kunjung usai. Konflik tersebut dimulai dari sekitar tahun 1981/1982 dimana PT.BIO mulai melakukan pembebasan lahan, akan tetapi, izin HGU perusahaan tersebut keluar pada tahun 1997. karena masyarakat merasa terjadi pencaplokan tanah sepihak, maka warga dari tahun 80 – an mulai melakukan aksi protes, salah satu puncaknya yaitu, ratusan masyarakat mendatangi area PT. BIO dan memasang “patok biru”  dikawasan yang mereka anggap sebenarnya masih menjadi hak milik mereka.

Buntut dari pemasangan patok biru tersebut, beberapa kepala desa menerima surat pemanggilan dari Kepolisian Resort Bengkulu utara, adapun kepala desa yang dipanggil, diantaranya : Rafe’I (kelapa desa genting dabuk), Riskan Arif (kepala desa air napal), Sudin (Kepala desa Tiambang), dan Zakaria (Kepala desa kota titik).

Berikut surat pemanggilan yang mungkin bisa menjadi bahan telaah para anggota milis sekalian (surat pemanggilan I dan II)




Dalam surat pemanggilan tersebut, pihak kepolisian menggunakan UU no 18 tahun 2004, pasal 21 jo 24 tentang perkebunan. Dalam Putusan Mahkamah konstitusi bernomor 55/PUU-VIII/2010 pada amar putusan di poin ke – 3 menyatakan bahwa pasal tersebut diatas dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat. [Benny Ritonga]


Published Ulayat Bengkulu
Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar