Yayasan Ulayat Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu Penuhi Tuntutan Petani

Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya menandatangi beberapa kesepakatan untuk memenuhi tuntutan petani dalam aksi (Rakyat Bengkulu Korban Konflik) di depan kantor Gubernur Bengkulu. Dari sejumlah tuntutan yang diajukan, beberapa diantanya disetuji Pemprov Bengkulu melalui staf Ahli Ekonomi  masyarakat, Winarkus dan didampingi kepala BPN dan Kadis ESDM itu antara lain: 
  1. Tidak akan diterbitkan AMDAL, apabila dalam rapat komisi penilai AMDAL tidak dihadiri oleh wakil masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan tersebut. dan sebelum perusahaan tersebut beroperasi harus ada Analisis Masalah Dampak Lingkungan.
  2. Tanah masyarakat yang masuk dalam HGU yang tidak mau diberi ganti rugi/bermitra akan dilakukan Inclave dengan dibuktikan kepemilikannya.
  3. Pemerintah daeraha Provinsi Bengkulu, kiranya segera dapat diterbitkan PERDA tentang perlindungan terhadap Hak Ulayat masyarakat adat.

Selanjutnya pemerintah akan menurunkan tim untuk memverifikasi laporan dari massa pengunjuk rasa selanjutnya temuan tim tersebut akan dibuat kesimpulan sebagai bentuk rekomendasi dari Pemprov Bengkulu, kata Winarkus dalam diskusi dengan perwakilan petani.

Dalam tuntutan yang sama petani dalam orasinya juga meminta pemerintah daerah tidak memperpanjang hak guna usaha (HGU) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa berlakunya, dan dikembalikan kepada negara untuk didistribusikan kepada rakyat sesuai dengan semangat reformasi agraria. 

Masyarakat petani meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin baru bagi perusahaan perkebunan dan tambang, namun terlebih dahulu menyelesaikan sengketa agraria secara adil karena sangat banyak konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan di Bengkulu yang tidak tersentuh oleh pemerintah samasekali. 


Published Ulayat Bengkulu
Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar