PEMERINTAHAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
KECAMATAN TABA PENANJUNG
DESA RINDUHATI
Alamat : Jln.Raya Bengkulu Curup KM 34 Kecamatan Taba Penanjung
Kabupaten Bengkulu Tengah – Propinsi Bengkulu Kode Pos 38386
No : 02/KD/RH/I/2012
Lam : -
Hal : Surat Penolakan Kegiatan Pertambangan Batubara
Kepada Yth
BUPATI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Di
Tempat
Dengan hormat,
Menanggapi hasil pertemuan dengan Tim Komisi Penilai Andal pada tanggal 30 Desember 2011 bertempat di Balai Pengendalian Mutu Pendidikan dalam pembahasan Rencana Pengelolaan Lingkungn Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) serta Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang di sampaikan oleh tim konsultan Amdal PT .Bara Mega Quantum, yang mana dalam pertemuan itu kami atas nama warga Desa Rindu Hati MENOLAK DENGAN KERAS semua proses yang dilakukan oleh konsultan Amdal perusahaan tersebut diatas dengan alasan sebagai berikut :
- Berdasarkan hasil pertemuan pada sidang Komisi Penilai AMDAL Daerah Bengkulu yang sebelum nya membahas Draf Kerangka Acuan Andal, kami warga desa Rindu Hati telah jelas-jelas menolak pembukaan tambang batu bara yang berada di wilayah desa kami, terlebih lagi dalam kawasan hutan lindung Desa Rinduhati.
- Kami menolak SK Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah No 205 tahun 2009 kode : KW.BT.09.DPESDM.09 tentang izin usaha pertambangan ekplorasi yang diberikan kepada PT Bara Mega Quantum dengan pertimbangan bahwa kegiatan pertambangan yang di rencanakan oleh perusahaan tersebut terletak di Hulu sungai Desa Rinduhati dan di daerah serapan air yang nanti nya dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas air baku yang selama ini menjadi sumber mata air bagi kegiatan persawahan serta air yang di kosumsi oleh masyarakat sehari-harinya.
- Kami mengutuk keras panitia penyelenggara sidang komisi penilaian AMDAL yang dengan sengaja melanjutkan proses pembuatan dokumen amdal yang mana pada rapat pembahasan dokumen Draf Kerangka Acuan ANDAL masyarakat telah jelas-jelas menolak.
- Dalam proses pembangunan desa yang tertuang dalam RPJM Desa Rinduhati bahwa pertambangan sangat bertentangan dengan Visi Desa Rinduhati yaitu
“Desa Rindu Hati Yang Makmur, Bermartabat, Maju, dan Sejahtera. Berbasis Ekonomi Pertanian Berkelanjutan dan Ekowisata dengan Menjaga Kelestarian Sumberdaya Alam, Hutan Dan Air”
- Bahwa lahan yang akan dijadikan areal pertatambangan komisi pertambangan adalah merupakan areal perkebunan dan persawahan,milik masyarakat yang menjadi sumber penghidupan utama.
- Bahwa fakta menunjukan dengan di bukanya tambang yang ada sekarang ini pasti akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,dan dampak sosial yang pastinya merugikan masyarakat, serta tidak memberikan kontribusi balik terhadap daerah areal dimana tambang dibuka.
- Bahwa dengan dibukanya tambang batubara, akan berbenturan dengan program yang telah berjalan dan yang sedang direncanakan dengan dinas-dinas terkait seperti Dinas Pertanian-Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkulu Tengah , BPDAS Ketahun, dan Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu serta Dinas Pariwisata Propinsi Bengkulu.
Dari uraian dan alasan tersebut diatas kami kami atas nama masyarakat Desa Rinduhati menyatakan :
MENOLAK KERAS SEMUA KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUBARA YANG TERMASUK DI DALAM DESA KAMI
Oleh karena itulah kami meminta kepada Bapak untuk tidak mengizinkan dibukanya tambang batubara didesa kami demi kesejahteraan masyarakat Rinduhati pada Khusus nya dan masyarakat yang ada dalam wilayah DAS AIR BENGKULU pada umumnya. Atas perhatian Bapak kami ucapkan terimakasih
Rinduhati, 6 Januari 2012
Kepala Desa Rinduhati
ST. MUKHLIS, SH
Tembusan :
- CAMAT TABA PENANJUNG
- BLH KAB BENTENG
- DPRD KAB BENTENG
- BLH PROV. BENGKULU
- KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROPINSI BENGKULU
- DPRD PROVINSI BENGKULU
- GUBERNUR BENGKULU
0 comments :
Posting Komentar