Yayasan Ulayat Bengkulu

Population, Distribution and Conservation of Sumatran Elephant

by. Hayani Suprahman and Dwi Sutantohadi

SUMMARY
There are three main surviving elephant populations in Kerinci Seblat National Park (KSNP) namely, Sipurak – Sula population (40 – 50), Rupit – Bukit Kelam population (< 30) and Air Retak – Air Ipuh – Air Seblat population (80 – 100). Of the populations, most can be encountered outside the park rather than inside the park. So that, although the conservation management of the animal cannot be separated from the management of the park as a whole, the protection approach of the elephant in KNSP should be directed to the “border-park management” and the “buffer-zone management”. The authors recommend further detailed studies of elephant populations, their composition, distribution and migration routes in and around KSNP to help the long-term survival of the species. The emphasis should be to maintain forest cover in the buffer zones protect elephant migration routes.

[Indonesian version only]

I. PENDAHULUAN
Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) saat ini merupakan kawasan konservasi terluas di Indonesia yaitu 1.375.349.867 hektar (SK Menhutbun No.901/kpts-II/1999). Kawasan ini terletak 1000 31’ 8” – 1020 44’ 1” Bujur Timur dan 10 7’ 13” – 30 26’ 14” Lintang Selatan yang terbentang pada kesatuan wilayah yang meliputi empat propinsi, Propinsi Jambi (+30,86%), Propinsi Sumatera Barat (+ 25,86%), Propinsi Bengkulu (+ 22,73%), dan Propinsi Sumatera Selatan (+ 20,55%). Di kawasan ini telah teridentifikasi 37 jenis mamalia, diantaranya Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis).

Apabila kita melihat jumlah luasnya yang lebih dari 1 juta hektar, kawasan TNKS diharapkan dapat menopang satu populasi gajah dengan ukuran (minimum viable population size) yang dapat menjamin kelestarian dalam jangka panjang (> 100 tahun). Akan tetapi dari luasan tersebut, sebagian besar topografi kawasan berupa-bukit /gunung yang tinggi dengan kelerengan yang curam/terjal. Diperlukan pengkajian lebih jauh, seberapa luas areal dari TNKS yang dapat berfungsi sebagaimana daerah jelajah (home-range) dari gajah, mengingat pergerakan merupakan salah satu kebutuhan dan perilaku (behavior) dari satwa lindung langka ini.

II. PERKIRAAN POPULASI DAN DERAH PENYEBARAN
Sejauh ini ketersediaan data mengenai populasi dan penyebaran gajah di kawasan TNKS masih sangat kurang. Debbie Martyr dari FFI (pers.comm) menginformasikan bahwa dewasa ini wilayah-wilayah dikawasan TNKS yang terdeteksi masih dihuni gajah adalah di sekitar Sipurak-Sula (Wilayah Jambi). Rupit-Bukit Kelam (wilayah Sumatera Selatan) dan Air Retak – Air Ipuh-Air seblat (wilayah Bengkulu), dengan perkiraan ukuran populasi masing-masing 40-50 ekor, < 30 ekor dan 80 –100 ekor.

Akan tetapi sebagaimana dapat dilihat pada peta, dari ketiga populasi tersebut, kecuali populasi Rupit – Bukit Kelam, dua populasi yang lain lebih sering dijumpai di luar kawasan TNKS. Perjumpaan gajah di dalam kawasan ditaksir hanya sekitar 20% untuk populasi Sipurak – Sula dan sekitar 30% untuk populasi Air Retak – Air Ipuh – Air seblat. Dari kenyataan ini mungkin dapat diduga bahwa habitat di kedua wilayah itu lebih merupakan tempat berlindung atau tempat tidur (istirahat). Sedangkan untuk pergerakan dan mencari makanan lebih banyak daerah sekitar di luar batas kawasan, yang berupa areal HPH, perkebunan atau perladangan.

Selanjutnya menurut Debbie, di Sungai Tabir, Air Hitam (Bengkulu) pada tahun 1982/1983 masih dapat dijumpai beberapa ekor gajah, namun sejak itu samapai tahun 2000 ini tidak ada lagi laporan dijumpainya gajah di wilayah tersebut. Laporan lain (ISP, 1999) mencatat adanya salt licks yang penting bagi gajah di wilayah Muara Mandares, Jangkat (Sarko, Jambi) dan Air Hitam (lihat lampiran 1).

III. PERMASALAHAN PENGELOLAAN
Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan konservasi /perlindungan gajah di kawasan TNKS antara lain yaitu:

1. Ancaman terhadap habitat
Masalah ini merupakan masalah utama yang dihadapi dalam pengelolaan TNKS secara keseluruhan. Ancaman yang utama terhadap degradasi habitat yaitu berupa penebangan liar (illegal logging) dan perambahan (encroachment). Akhir-akhir ini illegal logging menunjukkan peningkatan sehubungan dengan banyaknya sawmill di sekitar kawasan, baik sawmill liar ataupun sawmill resmi tapi tidak jelas sumber bahan bakunya.

2. Pola penggunaan lahan di daerah penyangga
Daerah penyangga (buffer zone) di kawasan TNKS umumnya berupa perkebunan dan perladangan dengan tanaman yang aktraktif bagi gajah. Tidak jarang di dalam perladangan juga ada pemukiman, sehingga menimbulkan permasalahan (konflik) antara gajah dan manusia/penduduk sekitarnya. Hal ini menjadi ancaman bagi kedua belah pihak.

3. Perburuan
Perburuan gajah untuk pengambilan gading disinyalir masih terjadi di sekitar habitat gajah. Menurut info, harga gading gajah di pasar gelap Bengkulu mencapai Rp. 800.000,-/kg.

4. Kurangnya Data
Survey-survey atau penelitian mengenai gajah di kawasan TNKS belum banyak dilakukan. Hal ini menyebabkan data mengenai gajah baik populasi, penyebaran maupun kondisi habitatnya masih sangat kurang (bahkan tidak ada).

IV. MANAJEMEN PERLINDUNGAN
Manajemen gajah di kawasan TNKS tidak dapat dipisahkan dari manajemen/pengelolaan kawasan beserta isinya secara keseluruhan, baik “in-park management” (pengelolaan dalam taman), “border management” (pengelolaan batas) ataupun “buffer zone management” (pengelolaan daerah penyangga). Namun karena penyebaran gajah di TNKS lebih banyak di daerah perifer (tepi) dan luar kawasan, maka pendekatan manajemen perlindungan lebih diarahkan kepada “border management” dan “buffer zone management”.
Dengan pendekatan border management yang baik seperti patroli batas, pemeliharaan jalur batas dan monitoring/penanganan perladangan/pemukiman liar, diharapkan pergerakan gajah dapat terpantau, sehingga apabila keluar terlalu jauh dari kawasan atau memasuki areal pertanian/ pemukiman dapat segera digiring kembali memasuki kawasan untuk mencegah/mengurangi konflik dengan penduduk di sekitar kawasan. Demikian juga apabila ada usaha perburuan liar dapat dicegah sedini mungkin.
Sedangkan yang dimaksud perlindungan melalui pendekatan “buffer zone management” adalah upaya perlindungan/penyelamatan melalui kegiatan-kegiatan/usaha –usaha yang akomodatif terhadap keberadaan/kehadiran gajah di buffer zone (daerah penyangga) kawasan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh pemegang konsesi seperti HPH dan perkebunan.

Daerah penyangga taman nasional adalah wilayah yang berada di luar kawasan taman nasional baik sebagai kawasan hutan lainnya, tanah negara bebas maupun tanah yang dibebani hak dan diperlukan serta mampu menyangga keutuhan taman nasional. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 660.1/269/V/Bangda tanggal 16 Pebruari 1999, pola pengelolaan daerah penyangga dilakukan secara terpadu dengan pola pengelolaan kawasan dan pola dasar pembangunan daerah. Dalam kaitan ini perlu dirancang satu kebijaksanaan (mungkin Perda) agar para pemegang konsesi dan masyarakat yang memanfaatkan buffer zone lebih termotivasi untuk turut serta berpartisipasi dalam konservasi gajah dan jenis dilindungi lainnya, antara lain dalam bentuk perlindungan habitat (forest cover) dan rute migrasi, mengingat bahwa para pemegang konsesi seperti HPH dan perkebunan sebenarnya telah diwajibkan untuk melindungi dan mengelola habitat (forest cover) dan daerah pergerakan satwa termasuk gajah yang berada dalam areal yang diusahakannya.

V. KESIMPULAN/SARAN
Beberapa hal yang dapat disimpulkan uraian di atas yaitu:
1. Ada 3 populasi gajah di TNKS yaitu populasi Sipurak –Sula (Jambi), populasi Rupit – Bukit Kelam (Sumsel) dan populasi Air Retak – Air Ipuh – Air Seblat (Bengkulu).

2. Pendekatan pengelolaan perlindungan gajah di TNKS dikaitkan dengan pengelolaan kawasan secara keseluruhan, meliputi “in-park management”, “border management” dan “buffer-zone management”.

3. Untuk kepentingan pengelolaan konservasi Gajah Sumatera baik jangka pendek maupun jangka panjang perlu suatu studi, baik mengenai populasi dan penyebaran gajah di TNKS maupun mengenai daya dukung kawasan baik bagi jenis tersebut maupun jenis lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
Anonymus, 1995. Rencana Pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat Tahun 1995-2019. Departemen Kehutanan, Ditjen PHPA, TNKS.
________ , 1999. Draft Final Report, Inter Provincial Spatial Plan (ISP), Ministry of Home Affairs. TNKS-ICDP.

Sumber : http://www.kerinci.org/populasi_gajah.html#_ftn1
Share on Google Plus

About Loenbun

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar