Jakarta - Operator yang punya izin resmi menyelenggarakan siaran berbayar (pay TV) di Indonesia sejatinya cuma enam perusahaan. Namun siapa sangka, yang ilegal jumlahnya bisa 100 kali lebih banyak. Tepatnya ada 685 operator ilegal!
Berdasarkan hasil investigasi Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), operator pay TV ilegal itu beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jambi, dan Batam.
"Mereka sudah enam tahun beroperasi di Indonesia. Kami tak bisa berbuat apa-apa selain berharap pemerintah mau mengambil langkah hukum secara tegas," lirih Sekjen APMI Arya Mahendra Sinulingga dalam jumpa pers di FX Plaza, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
Menurut Arya, operator pay TV yang punya izin resmi di Indonesia hanya MNC Sky Vision (Indovision), Aora Nusantara (Aora TV), Nusantara Sky Vision (Top TV), Telkom Vision (Yes TV), Indosat Mega Media (IM2), dan First Media (Kabel TV).
( rou / ash )
Oleh= Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Sumber=
http://www.detikinet.com/read/2009/05/07/155946/1127937/328/gila-indonesia-punya-685-operator-tv-berbayar-ilegal
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments :
Posting Komentar