Yayasan Ulayat Bengkulu

DPRD Provinsi Bengkulu desak pemerintah mengatasi pencemaran Sungai Bengkulu

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Burhandari mendesak pemerintah daerah mengatasi pencemaran Sungai Bengkulu akibat limbah batu bara. "Dinas terkait harus turun tangan, karena pencemaran limbah batu bara sudah sampai ke pantai panjang," katanya, Selasa (26/4).

Ia mengatakan, pencemaran tersebut mengindikasikan pengawasan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak optimal terhadap aktivitas pertambangan batu bara di kawasan hulu sungai. Demikian juga dengan pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) menurutnya lalai. 
"Kalau memang aktivitas pertambangan sesuai dengan mekanisme dan prosedur Amdal, tentu limbahnya tidak separah itu," tambahnya.  Ia mengatakan, diperlukan tindakan tegas dari dua dinas dan badan tersebut sebab pencemaran tersebut telah merugikan nelayan yang tidak bisa lagi mencari ikan di muara sungai hingga ke pesisir pantai. Jika perusahaan batu bara tersebut terbukti melakukan pencemaran maka harus diberi sanksi tegas, hingga pencabutan izin. 

Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedy mengeluhkan pencemaran Sungai Bengkulu akibat limbah batu bara yang terbawa dari hulu sungai di Kabupaten Bengkulu Tengah. "Kota hanya mendapatkan limbah batu bara yang mencemari Sungai Bengkulu dan jalan juga rusak akibat truk angkutan batu bara," katanya.

Pencemaran tersebut mengakibatkan kualitas air Sungai Bengkulu terus menurun, padahal masih menjadi sumber air bersih bagi warga kota. Selain itu, para nelayan di Kelurahan Malabero juga mengeluhkan limbah tersebut yang sudah mencapai muara sungai hingga ke laut karena mengurangi hasil tangkapan . 
"Kami minta kepada pihak terkait agar melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas tambang batu bara yang ada di hulu sungai" tambahnya. 

Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar