INDIKASI Pencemaran Air sungai Bengkulu yang diduga akibat perusahaan penambangan batu bara terus mendapatkan sorotan tajam. Rencana nya hari ini GERAKAN MASYARAKAT PEDULI DAERAH ALIRAN SUNGAI (Gemape DAS) atau G-DAS akan mendatangi kantor gubernur. Aliansi ini merencanakan menggelar hearing,yang nantinya menuntut Plt Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah,S.Ag, M.Pd serta karetaker Bengkulu Tengah ( Benteng , Drs H asnawi Adul Lamat,M.Si untuk mencabut izin pertambangan batu bara di hulu Sungai Bengkulu.
Hal ini diungkapkan Koordinator Puskaki yang juga salah satu elemen Gemape DAS, Melyan Sori. Pihaknya meminta Pemda Provinsi harus bertanggung jawab atas pencemaran Sungai Bengkulu ini. Karena berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, maka Kuasa pertambangan ( KP ) diberikan oleh kepala daerah. Namun sangat disayangkan dalam kasus pencemaran Sungai Bengkulu masing-masing Pemda lempar tanggung jawab.
“Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu tengah melempar tanggung jawab kepada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu terkait pencemaran air sungai Bengkulu akibat aktivitas penambangan belasan perusahaan batu bara sejak 20 th lalu.” Terang Melyan.
Aksi tersebut dikatakan Melyan rencananya akan dimulai pukul 09.30 wib dengan jumlah massa yang tidak begitu banyak, sifatnya hanya perwakilan elemen. “Kedatangan kami intinya mendesak pemda provinsi dan Pemda Benteng meninjau kembali dan menghentikan perizinan ekploitasi tambang batu bara,” pungkasnya.
0 comments :
Posting Komentar