Yayasan Ulayat Bengkulu

Masyarakat Konsumsi Air Tercemar Pemerinrah Tak Berani Bertindak

Sungai air Bengkulu yang membentang sepanjang 60 KM, mulai dari desa Rinduhati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah dan bermuara  ke Pantai Jakat Kota Bengkulu merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar lokasi. Tak hanya digunakan untuk kebutuhan sehri-hari, namun air tersebut juga digunakan salah satu sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kota Bengkulu. Sayangnya, belakangan diketahui kualitas air mulai memburuk. Indikasi yang mengguat, Sungai Air Bengkulu Telah tercemar oleh batu bara. Liputan khusus kali ini mengupas akankah ada kebijakan  pemerintah menyikapi indikasi pencemaran tersebut.

LEBIH dari 70 persen pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di berbagai penjuru kota Bengkulu Mengkonsumsi air PDAM yang bersumber  dari Sungai Air Bengkulu. Keputusan PDAM menjadikan sungai air Bengkulu sebagai bahan baku air minum tentunya sudah melalui serangkai kajian dan uji. Hingga muncul satu kesimpulan, Sungai Air Bengkulu layak menjadi sumber bahan baku. Namun sayang seiring, perkebangan daerah dan banyak nya investasi yang masuk ke Propinsi Bengkulu. Disinyalir mulai tidak memperhatikan azas keseimbangan lingkungan.

Diketahui sekurangnya ada beberapa investor yang menjadi pemegang Kuasa Pertambangan (KP) di daerah Taba Penanjung yang sekarang menjadi Administratif masuk Wilayah Benteng. Yaitu PT Danau Mas Hitam ( DMH ), PT Inti Bara Perdana ( IBP ) PT Bukit Sunur dan PT Emerat Treden Agency  ( ETA ).

Hasil penelitian yang di lakukan Ulayat cukup mengejutkan. Tingkat kekeruhan air sungai Bengkulu sudah berada di ambang batas yakni sebesar 5000 NTU lebih besar dari 5 NTU yang ditetapkan dalam permenkes 907 tahun 2002 tentang pengawasan kualitas air. Selain tingkat kekeruhan perubahan warna yang di tolerir sebesar 15 PTCO  berada pada angka 267 PTCO. Kandungan besi berada pada 0,76 mg per liter  dari angka yang ditolerir sebesar 0,30 mg per liter . sungai Air Bengkulu dipastikan sudah tercemar dan sudah tidak layak untuk dikonsumsi.

Penambangan batu bara secara langsung dinilai berkontribusi menyebabkan pencemaran air, terutama selama proses sulfur. Sisa tambang memcemari sungai menyebabkan air keruh dan asam, serta menyebabkan pengendapan dan pendangkalan disungai. Sisa tambang mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia jika air yang berkontaminasi bahan tersebut dikonsumsi. Sisa tambang mengandung sulfur (S), merkuri (Hg), hydrogen sianida (HCN), mangan (MN) , sulfuric acid (H2SO4) dan timbale (Pb). Hg dan Pb adalah logam berat yang diantarkan yang dapat menyebabkan kanker. Selain itu,air juga tercemar oleh pencucian batu bara. Pencucian dilakukan dengan menggerinda batu bara menjadi ukuran-ukuran kecil dan kemudian mencucinya. Potongan-potongan tersebut di masuk  kedalam tangki  yang dipenuhi air, batu bara akan mengambang dan yang tidak murni akan tenggelam.

Mencuatnya hasil penelitian tersebut sontak mengejutkan publik. Di sinyalir pencemaran diakibatkan oleh proses pengolahan limbah batu bara tidak dilakukan dengan baik, sehingga limbah batu bara tumpah kesungai dan telah mencemarkan sungai. Keresahan akan tercemar nya air Bengkulu juga sempat dilontarkan PDAM. Jika tingkat kekeruhan sungai air Bengkulu 5000 NTU diharapakan aktivitas penambangan dapat melakukan instalasi secara standarisasi. Sehingga tidak mencemari sungai. Karena jika tingkat kekeruhan air yang diambil dari Sungai Air Bengkulu sangat tinggi, maka PDAM Bengkulu kesulitan untuk meningkatkan kualitasnya kembali. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab air PDAM yang sampai pada masyarakat masih keruh.

Kondisi ini membuat pemerintah seakan terjebak. Penambangan batu bara di  Provinsi Bengkulu diklasifikasikan dalam pertambangan skala kecil dengan rata-rata 50 tenaga kerja lokal pada setiap perusahaan. Sebagi besar bekerja mencuci batu bara dan sebagi sekuriti. Namun penambangan batu bara di bagian hulu adalah sumber utama produksi batu bara di Provinsi Bengkulu. Terdapat enam konsesi pertambangan batu bara di provinsi Bengkulu dengan total produksi sekitar 1,8 juta ton pada tahun 2009.

Tak ingin dianggap diam, Pemda Propinsi mulai melakukan uji sampel atas kelayakn konsumsi. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Entah apakah pemerintah sengaja membiarkan masyarakat mengkonsumsi air kotor yang perlahan menumpukkan racun di tubuh. Atau sebaliknya pemerintah akan bersikap tegas menutup arel penambangan. Tentunya pemerintah dapat mencari celah yang bijak, dengan membiarkan investasi tetap berjalan, namun tidak merusak lingkungan dan memperhatikan kesehatan masyarakat khususnya .


Published Ulayat Bengkulu Rakyat Bengkulu. Senin, 23 Mei 2011 liputan KHUSUS 
Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar