Yayasan Ulayat Bengkulu

Kronologis Konflik Lahan antara Masyarakat Desa Air Jabi ,Kecamatan Napal Putih

Kronologis Konflik Lahan antara Masyarakat Desa Air Jabi ,Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara dengan PT Grand Jaya Niaga-2008-2011. Sampai saat ini masyarakat masih berjuang untuk menuntut kembali tanah mereka, rencana terakhir mereka senin depan akan demo ke PT Grand tersebut.

Tahun
Kejadian
2008
1.  PT Grand Jaya Niaga  melakukan pengukuran lahan secara global.
2.  PJS Kades Desa Jabi bapak Hermansayah menjual tanah Ulayat ke PT Grand Jaya Niaga.Menurut warga yang memilki lahan di Desa`Air Jabi, bapak Hermansyah dan beberapa orang telah memalsukan tandatangan bapak Sukma,mantan Kades  Desa`Air Jabi 2001-2006.
3.  PT Grand jaya Niaga mulai membuka lahan di Desa Air  jabi dengan menggunakan alat-alat berat. Seluruh ladang masyarakat yang sudah ditanami pohon duren,petai,manggis dan  karet diratakan serta  beberapa makam leluhur Desa `Air Jabi juga ikut dihancurkan.
4.   PT. Grand Jaya Niaga memasang plang di sekitar lahan warga. Redaksi plang tersebut memperingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di lahan tersebut.  “ Dilarang beraktivitas apapaun”
5.   Masyarakat Desa Air Jabi yang selama ini tidak merasa menjual tanahnya, melakukan tindakan dengan mengusir para karyawan dan meminta PT. Granda Jaya untuk keluar dari lahan mereka.

2009
PT Grand Mulai melakukan penanaman setelah tebang dan langsung menanam bibit sawit di lahan milik warga Desa Air Jabi.


Kades Desa`Air jabi meminta surat akta jual beli lahan PT Grand ke Polsek Napal Putih
2010
Masyarakat Desa Air Jabi melakukan konsultasi dengan pihak Kecamatan tetapi saat itu kepala camat Napal Putih,Bapak Harjo tidak memiliki sikap yang jelas dalam memutuskan konflik lahan yang terjadi di wilayahnya.  


Pada bulan April masyarakat Desa Air Jabi melakukan pengusiran yang ke II dan meminta para karyawan PT Grand Jaya Niaga untuk mengosongkan camp mereka dan mengeluarkan seluruh isi yang ada di camp tersebut. Saat itu camp PT Granda jaya Niaga dijaga oleh aparat kepolisian.


Pada bulan Maret Kapolres Bengkulu Utara memanggil bapak Sofyan,ibu Mus dan mantan kades Desa jabi 2001-2006,bapak Sukman. Pemanggilan ini untuk menayakan perihal status kepemilikan lahan di Desa Air Jabi. Saat menjelaskan sejarah  kepemilikan tanah ,bapak Sukma  membawa berkas akta jual beli tanah yang selama ini dianggap cacat secara hukum. Di berkas jual beli tanah tersebut bapak sukma menunjukkan  foto seeorang yang dianggap telah menjual lahan di desa Air Jabi tetapi saat itu Kapolres justru marah dan berusaha menyembunyikan identitas orang yang ada di fhoto tersebut. Menurut bapak Sukma, orang ada di Fhoto tersebut salah satunya adalah bernama Donni.Menurut warga Donni bukan warga Desa Air Jabi dan menurut informasi orang tersebut pernah menjadi caleg partai No 44.

Bulan Desember PT Grand Beraktivitas lagi dengan alasan membuka lahan  di Desa Tanjunga Alay dan Talang Berantai tetapi PT Grand Jaya Niaga membangun kamp perusahaan di dikawasan lahan warga Desa Jabi.
2011
1.Hari Jum’at tgl 29 April bapak Sadar dipanggil oleh Kapolsek Napal Putih. Pihak Kepolisian menuduh bapak Sadar dan Ibu Asyiyah telah melakukan perusakan lahan milik PT Grand Jaya Niaga.
2. Pihak Kepolisian dari Polsek Napal Putih meninjau ke lokasi untuk melihat tanaman sawit yang dianggap telah rusak oleh warga. Menurut warga, pihak kepolisian  mendapatkan informasi /aduan perusakan tersebut dari pihak karyawan PT Grand Jaya Niaga.  Selama ini pihak dari PT Grand berusaha mencari kesalahan atau memancing warga untuk melakukan kesalahan agar tindakan warga  yang dianggap merusak tanaman sawit bisa dijadikan pembenaran untuk mengkriminalkan mereka.


Hari Minggu Tanggal 10 April masyarakat Desa`Air Jabi yang tanahnya direbut oleh PT Grand jaya Niaga berkumpul di pondokan yang dibuat bersama  oleh warga Deas`Air Jabi. Menurut warga, mereka membangun pondokan tersebut untuk mengawasi aktivitas PT Grand Jaya Niaga dan sebagai upaya mempertahankan hak atas lahan yang mereka anggap sebagai tanah ulayat.

Hari Senin tanggal 11 April  jam 09.00 masyarakat dari Desa`Air Jabi dan beberapa warga dari warga D4 yang tanahnya  seluas  50 ha ikut dirampas oleh PT Grand berkumpul dipondokan untuk melakukan aksi pengusiran ke III.

Jam 11.00 Wib sekitar 70 orang warga berangkat menuju kamp PT Grand Jaya Niaga. Saat tiba di lokasi beberapa warga yang terlibat dalam aksi pengusiran meminta para karyawan untuk mengosongkan kamp tersebut dan memberikan batas waktu 3 hari untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Bila tuntutan mereka tidak didengarkan atau diabaikan oleh pihak perusahaan mereka akan melakukan perusakan dan pembakaran  terhadap fasilitas PT Grand Jaya Niaga. Beberapa warga emosinya tidak terkendali,mereka berteriak dan ada yang melempar batu ke atap kamp perusahaan. Melihat situasi yang sudah  memanas salah satu Brimob yang ditugaskan untuk menjaga kamp tersebut memberikan tembakan peringatan ke udara,akan tetapi tindakan pihak keamanan tersebut justru memancing dan menyulut emosi warga. Beberapa warga berusaha  memprotes tindakan personil brimob dan meminta aparat  untuk tidak melakukan kekerasan dan menggunakan senjata api dalam menghadapi aksi warga. Beberapa warga lainya masuk ke dalam kamp dan berusaha mengeluarkan isi kamp. Pertikaian antara karyawan PT Grand Jaya Niaga dan warga yang terlibat aksi tidak terelakkan.salah satu karyawan PT Grand Jaya Niaga mencoba menggunakan parang untuk mengantisipasi warga masuk ke dalam kamp akan tetapi usaha ini cepat diantisipasi oleh beberapa warga yang terlibat aksi. 3 orang warga berusaha mengendalikan aksi  oknum karyawan tersebut. Satu orang memegang keduan tangan karyawan,satu warga mengambil parang dari tanganya dan yang lain berusaha mengendalikan tubuh karyawan tersebut. Bapak Sillahi yang berusaha mengendalikan tubuh karyawan tersebut di gigit jarinya dan untuk melepaskan gigitan dari karyawan tersebut bapak silalahi memukul kepala karyawan PT Grand tersebut hingga bocor.

Beberapa warga yang terlibat aksi berusaha melerai dan menetralisir keadaan. Oknum karyawan tersebut diamankan dan diminta untuk balik ke rumah.  Setelah karyawan pergi dari lokasi kamp,situasi dilapangan semakin kondusif. Beberapa warga menjelaskan duduk perkara mereka ke pihak aparat kemanan yang saat itu di jaga oleh 2 Brimob dan satu dari Babinsa.

Jam 13.00 Wib oknum karyawan PT Grand datang kembali ke lokasi kamp dengan membawa 5 sanak saudaranya. Saat di lokasi ,5 orang tersebut langsung  mengeluarkan senjata tajam,mengancam dan mencari orang yang sudah melukai orangtuanya.tindakan 5 orang dari desa Tanjung Alay tersebut memancing  emosi beberapa warga Desa`Air jabi dan pertikaian antara kedua warga tidak terhindarkan. Situasi di lapangan semakin memanas akan tetapi masih bisa dikendalikan oleh beberap warga lainya. Menurut warga Desa`Air Jabi, sebenarnya warga Desa`Air jabi dan  Desa Tanjung Alay masih bersaudara akan tetapi sejak adanya konflik lahan di kawasan tersebut dan ada beberapa warga dari  Desa Tanjung Alay yang bekerja di PT Grand Jaya Niaga hubungan antara desa tersebut semakin merenggang. Secara sadar kedua warga dari 2 tersebut menghindari adanya konflik horizontal dan mereka menyadari bahwa permasalahan mereka adalah dengan pihak perusahaan.

Jam 14.00 Wibkapolsek  Napal Putih datang ke lokasi dan mengajak warga untuk berdialog. Kapolsek menayakan siapa pemimpin dari aksi tersebut tetapi warga secara serentak menjawab “ dalam aksi ini kami  tidak ada ketua dan buntut.kami semua secara sadar menuntut hak atas lahan kami yang sudah dirampas oleh pihak perusahaan”. Saat dialog kapolsek juga menayakan status kepemilikan lahan dan menanyakan perihal surat-surat atau bukti kepemilikan tanah. Saat  polisi berdialog beberapa warga dari Desa Air jabi dan Desa Tanjung Alay  satu persatu atau berkelompok datang ke kamp perusahaan.

14.30. Wib
Melihat situasi ini dan untuk menghindari terjadinya konflik horizontal, maka warga Desa`Air Jabi dan D4 yang ikut aksi memutuskan untuk menarik diri dari kamp perusahaan.

Jam 19.00 Wib
Aparat Keamanan dari Polsek Napal putih mendatangi pondokan warga dan membawa 32 orang ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan. Mereka di inteograsi satu persatu sampai shubuh.

Hari Selasa tanggal 12 April jam 06.00, 3 warga Desa`Air Jabi yang terlibat dalam aksi pengusiran PT Grand Jaya Niaga ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di  Kapolsek Napal Putih.

Jam 08.00 Wib   Pihak Kapolsek Napal Putih menitipkan 3 warga yang dijadikan tersangka tersebut ke Polres.


Hari Rabu tanggal 13 April   jam 10.00, Team  Ulayat , Walhi dan B TV berangkat ke Polres Bengkulu Utara  untuk mencari informasi dan mendampingi warga Desa Air jabi yang sedang di tahan. Team advokasi  menemui Kareskrim dan Kapolres Bengkulu Utara untuk menanyakan mengenai  status warga yang sedang ditahan.

Jam 16.00 Wib. Setelah gelar perkara 2 dari 3 warga Desa Air Jabi yang sedang ditahan di Polres BU dibebaskan. 1 warga bernama Silalahi masih ditahan karna terbukti telah memukul salah satu karyawan PT Grand jaya Niaga. Menurut pengakuan beberapa warga, bapak silalahi melakukan pemukulan ke salah satu karyawan PT grand sebagai upaya membela diri karna saat itu bapak silalhi  dan 2 warga lainya berusaha melepaskan golok yang dipegang oleh karyawan tersebut.

Jam 20.00 Wib.  7 Orang warga Jabi dan team advokasi yang terdiri dari Ulayat, Walhi dan salah satu penasehat hukum  berdiskusi tentang sejarah status kepemilikan lahan dan juga juga membicarakan insiden yang terjadi pada hari senin,saat warga berdemontrasi untuk melakukan pengusiran terhadap PT Grand Jaya Niaga yang mengakibatkan mereka di intograsi dan ditahan di Polres BU.


Hari  Kamis tanggal 14 April  jam 10.00 Team Advokasi berangkat ke Polres Bengkulu Utara untuk mendampingi warga yang masih ditahan  dan berencana melaporkan balik oknum karyawan PT Grand jaya Niaga  ke pihak kepolisian karna saat menghadapi warga yang menuntut hak atas Tanah Ulayat mereka sempat menggunakan  senjata tajam. 
Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar