Yayasan Ulayat Bengkulu

RIBUAN MASYARAKAT DUDUKI PERKEBUNAN BIO NUSANTARA

Bengkulu–Ribuan warga dari 14 Desa di Kecamatan Pondok Kelapa, Pematang Tiga, Bang Haji dan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Tengah menduduki dan memasang patok berwarna merah di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tecnology.

"Tindakan ini dipicu kekecewaan kami terhadap manajemen PT Bio Nusantara Tecnology yang tidak membayar ganti rugi lahan seluas 6.000 Hektar sejak tahun 1982 tanah ini adalah milik kami, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan SKT dan sertifikat dari warga, sebanyak 2.500 kepala keluarga (KK),” ungkap Kepala Desa Kota Titik Zakaria, Kamis. Ia ungkapkan sejak tahun 1982 PT Bio membuka perkebunan tersebut tanpa memberikan ganti rugi kepada warga. Baru setelah tahun 1988 berdasarkan SK gubernur No 187 tahun 1988 tentang ganti rugi lahan dan tanam tumbuh baru dibayarkan, namun dengan nilai yang sangat kecil malah ada yang hanya mendapatkan sebungkus rokok Gandum.

"Ada masyarakat yang tanahnya diambil oleh perusahaan dengan ganti rugi sebungkus rokok merek Gandum, karena jika kami tidak serahkan tanah dianggap menghambat pembangunan,"tambahnya. Menurutnya pada saat itu tidak ada perlawanan dari masyarakat, karena jika ada yang menentang akan berhadapan dengan aparat.

“Namun kita masyarakat tidak pernah diam, berbagai upaya kita lakukan mulai dari melaporkan hal ini ke Wakil presiden, Komnas HAM, Walhi, Ulayat, dan pemerintah daerah, tapi tidak ada tanggapan terkait hak kita yang dirampas semena-mena tersebut,” ungkapnya.

Harapannya dan ribuan warga lain adalah mereka bisa mendapatkan kembali tanah milik mereka. Karena hampir 30 tahun PT Bio Nusantara dengan semena-mena mengambil keuntungan dari masyarakat tanpa memberikan kontribusi apa-apa. Selain menuntut ganti rugi warga juga membeberkan jika selama ini perusahaan tidak pernah membayarkan kewajiban tanggungjawab sosial perusahaan ke masyarakat, sedikitnya rekrutmen tenaga kerja warga setempat dan keluhan lainnya. Sementara itu di tempat terpisah manajemen PT Bio Nusantara Teknologi menganggap tuntutan warga agar lahannya dikembalikan tidak legal formal. Karena secara hukum mereka telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU) lahan seluas 6.000 hektar hingga 2025.

Mengenai ganti rugi kuasa Direksi PT Bio Nusantara Tjutju yang didampingi General Manager PT Bio Nusantara Fauzi mengatakan telah berulang kali memberikan ganti rugi kepada warga. “Kita memiliki bukti-bukti berupa surat dan foto-foto penyerahan ganti rugi tersebut. Sehingga jika sekarang warga mengatakan tidak pernah mendapatkan ganti rugi itu bohong belaka,” kilahnya.

Diceritakannya PT Bio Nusantara telah mendapatkan izin prinsip penggunaan lahan sejak tahun 1982 seluas 10 hektar, kemudian pada 1997 izin HGU lahan seluas 6.000 hektar dikeluarkan pemerintah setempat. Menurutnya selama ini jika mereka melakukan kesalahan dalam menjalankan operasional perusahaan mengapa mereka tidak pernah mendapatkan teguran dari pihak pemerintah.

Jika hal ini terjadi, pihak manajemen menduga ada oknum yang sengaja memancing dan memprovokasi masyarakat. Karena setahu mereka dari 20 desa, hanya tiga desa yang bergejolak. “Kita menganggap kebanyakan dari masyarakat yang hari ini datang ke perkebunan dan membuat patok hanya ikut-ikutan saja,” ungkapnya. Selanjutnya, ia juga menyampaikan jika mereka mendapatkan teguran dari Komna HAM dan Dephum dan HAM terkait tindak kekerasan yang dilakukan dalam proses pembebasan lahan.

“Jika memang benar kita melakukan tindakan yang melanggar HAM, silahkan warga buktikan jika memang terbukti kita siap berhadapan secara hukum,” tegasnya. Mengenai tuduhan warga pihak manajemen tidak memberdayakan masyarakat, dibantah keras  PT Bio Nusantara karena menurutnya warga yang berada di Ring satu perkebunan sebanyak 518 orang bekerja disana.  “Sementara ditingkat kecamatan ada 185 orang, tingkat kabupaten 102 orang dan tingkat provinsi 48 orang, sehingga tidak benar jika kita tidak memberdayakan masyarakat sekitar,” bantah Tjutju.

Sayangnya, Manajemen PT Bio Nusantara tidak dapat menjawab berapa besaran ganti rugi yang telah mereka berikan kepada masyarakat dengan alasan data sulit dibongkar di dalam arsip yang mereka miliki. Pengacara perusahaan Erwin Sagitarus menyatakan setidaknya telah delapan kali perusahaan membayar ganti rugi kepada masyarakat tersebut tetapi ia heran mengapa tuntutan ganti rugi selalu muncul. Pantauan di lapangan setelah memasong patok di beberapa lokasi perkebunan yang mereka anggap milik masyarakat, ribuan warga tersebut membubarkan diri secara tertib. (rbi)
Published Ulayat Bengkulu
Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar