Yayasan Ulayat Bengkulu

Warga 12 Desa Tuntut Lahan Dikembalikan

Warga 12 desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menuntut lahan mereka yang menjadi lokasi hak guna usaha perkebunan kelapa sawit dikembalikan. Pengambilalihan lahan mereka 20 tahun lalu, dilakukan secara paksa.

Desa-desa itu di antaranya Desa Kota Titik, Tanjung Kepayang, Kebun Lebar, Genting Dabuk, Desa Tiambang di Kecamatan Pematang Tiga. Kemudian Desa Air Napal, Sekayun Ilir, Talang Panjang, Genting, dan Padang Gurnai di Kecamatan Bang Haji.

Kepala Desa Kota Titik, Kecamatan Pematang Tiga, Zakaria, Senin (14/11/2011), mengatakan, luas wilayah Desa Kota Titik sekitar 670 hektar. Lahan yang tersisa saat ini 150 hektar. Sisanya merupakan lahan warga yang diambil oleh PT Bio Nusantara Teknologi sejak tahun 1991-1992. "Intinya, warga ingin agar tanah mereka yang diambil PT Bio dikembalikan. Dulu proses pengambilannya dilakukan secara paksa," kata Zakaria.

Sebenarnya pada tahun 1992 ada keputusan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (kabupaten induk sebelum pemekaran, lokasi PT BNT masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara) yang memerintahkan PT BNT, agar mengganti tanaman warga yang ditebang dan mengembalikan lahan kepada warga. Namun hingga kini hal itu belum terealisasi.

Selama ini warga sudah berulang kali memperjuangkan pengembalian lahannya ke berbagai pihak, namun persoalan ini belum tuntas. Konflik terbuka dengan perusahaan pun kerap terjadi. Konflik terakhir terjadi minggu lalu, ketika warga Desa Genting Dubuk membakar tiga bangunan di afdeling IV PT BNT, menyusul mediasi yang gagal bersama perusahaan. Dua orang warga Desa Genting Dubuk ditangkap setelah peristiwa itu.

Saat ini, warga Desa Genting Dubuk ketakutan. Kebanyakan warga mengungsi keluar desa. Warga yang tinggal di desa mayoritas kaum perempuan dan anak-anak. Personel Polda Bengkulu masih disiagakan di lokasi kejadian. BENGKULU, KOMPAS.com 


Published Ulayat Bengkulu
Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar