Yayasan Ulayat Bengkulu

12 HGU Seluas 3.000 Hektare Dicabut

RBI, BENGKULU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu akan melakukan verifikasi dan penertiban serta pembatalan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti ditelantarkan. Dari 50 HGU di Provinsi Bengkulu dengan luasan kurang lebih 120 ribu hektar, hampir 3.000 hektarnya atau sekitar 12 HGU diketahui sudah ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan. Demikian dikatakan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Binsar Simbolon di ruang kerjanya, Selasa (17/1).

“Dalam waktu dekat ini tim verifikasinya untuk 12 HGU yang terlantar akan segera dibentuk. Peringatan pertama dan ketiga sudah diturunkan, tinggal verifikasi dan pencabutan HGUnya. Kalau untuk lokasinya tersebar di seluruh daerah, ada di Bengkulu Utara, Muko-Muko, Seluma, Kepahiang dan Rejang Lebong,” ujar Binsar.

Tanah yang telah dicabut HGU tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah setempat untuk kemudian dimanfaatkan kembali sesuai kebutuhan. Sebab, lanjut Binsar, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban tanah yang terlantar, seluruh tanah yang telah dikembalikan ke pemerintah setempat dapat dijadikan sebagai cadangan umum Negara strategis, instalasi militer, pusat pembangkit listrik ataupun lainnya. “Bisa juga didistribusikan lagi ke masyarakat sebagaimana amanat semangat reformasi agraria yang juga sudah menjadi semangat BPN saat ini,” ujar Binsar.

Langkah penertiban ataupun pencabutan izin HGU yang tidak termanfaatkan tersebut, terang Binsar, sebagai amanat dari PP. Jika dalam kurun waktu lima tahun berturut-turut HGU tidak dimanfaatkan, Negara berhak untuk mencabut izinnya dan mengembalikannya lagi ke Negara. “Karena itu dibentuk dulu panitia C atau panitia pencabutan izinnya, untuk kemudian di cek ke lapangan guna pembuktian. Terbukti, baru panitia C berhak mengeluarkan surat pencabutan izinnya,” ujar Binsar.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Bengkulu mencatat, dari persoalan HGU di Indonesia diketahui bahwa Provinsi Bengkulu tercatat sebagai daerah dengan konflik tanah tertinggi, baru kemudian diikuti oleh Provinsi Sulawesi Tengah dan Lampung. Menurut Direktur Eksekutif  Walhi Daerah Bengkulu Zenzi Suhadi, untuk korban konflik di Bengkulu pada 2011 mencapai 38 orang dan semuanya dijebloskan ke penjara. Sementara untuk Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 20 orang dan Lampung 14 orang.

"Karena itu kami mengingatkan agar Pemprov Bengkulu atau BPN untuk segera mengevaluasi kembali seluruh rencana atau HGU yang sudah diterbitkan. Lihat akibat konflik ini, ribuan petani kehilangan tanah kelola mereka," ujar Zenzi. Akibatnya, lanjut Zenzi, akan berimbas pada munculnya angka pengangguran baru, kemiskinan, kriminalitas dan bukan tidak mungkin juga kematian karena ada kesengajaan unsur bunuh diri dengan motif kemiskinan. "Sudah banyak kejadian, tanah yang mereka kelola dari sejak zaman nenek moyang, tiba-tiba masuk perusahaan baru yang dilengkapi dengan surat izin, kemudian menggusur mereka (petani). Apa ini yang namanya keadilan? " ujar Zenzi.

Berdasarkan kajian Walhi, tambah Zenzi, persoalan konflik tanah muncul karena sikap Pemerintah yang tidak mempunyai konsep jelas tentang persoalan tanah. Bahkan, posisi pemerintah justru bukan mencari penyelesaian masalah, namun lebih kepada mengorbankan kepentingan masyarakat kecil dengan lebih memihak kepada pengusaha.

"Suka atau tidak pemerintah lah yang berperan besar dalam penghilangan hak para pemilik tanah sesungguhnya.Petani atau pemilik tanah tidak pernah mendapatkan posisi jelas dan lebih banyak disingkirkan ketimbang dibela," ujar Zenzi.

Karena itu, Zenzi berharap sebagaimana telah disepakati oleh Pemprov dalam rangkaian aksi peringatan hari agraria, proses evaluasi dan pencabutan izin hingga pengembalian lahan milik petani yang sudah dihilangkan harus menjadi prioritas BPN atau Pemprov Bengkulu. Begitupun juga dengan pola penyelesaian yang terkesan represif harus diminimialisir atau ditiadakan.

"Harus jadi prioritas, predikat Bengkulu sebagai daerah konflik tanah tertinggi sudah sewajarnya menjadi peringatan bagi Pemprov. Petani atau pemilik tanah berhak juga punya kesempatan menggunakan tanah yang sudah menjadi miliknya," ujar Zenzi. (jek)


Published Ulayat Bengkulu
Share on Google Plus

About Ulayat Blog

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar