Yayasan Ulayat Bengkulu

Perusahaan Tambang Bakal Ditutup

RBI, BENGKULU -  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu akan melakukan verifikasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Seluruh perusahaan tambang batu bara yang ada di Bengkulu. Direncanakan dalam 2012 ini, seluruh document tersebut dapat diperbaharui dan dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Jika terbukti ada amdal bodong maka perusahaan tersebut akan ditutup.

Guna mengantisipasi dampak memburuknya kualitas DAS (daerah Aliran Sungai) Air Bengkulu, BLH juga akan merekomendasikan kepada BLH kabupaten Benteng untuk segera menerbitkan Perda mengenai Coorporate Social Responsibility (CSR) bagi seluruh perusahaan tambang yang ada di kabupaten tersebut.
“2012 inilah proses verifikasinya akan berjalan, soalnya bisa jadi ada yang bodong dokumen amdalnya ataupun mungkin juga sudah ada yang kadaluarsa. Sebenarnya tidak cuma perusahaan tambang yang diprioritaskan, tapi seluruh perusahaan apapun yang ada di Bengkulu. Cuma karena sedang menjadi sorotan di DAS Air Bengkulu, itu kenapa Benteng dulu yang disinggung,” ujar Kepala BLH Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO, minggu (15/1).

Verifikasi tersebut, lanjut iskandar, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Surat Perintah Tugas dari Gubernur Bengkulu mengenai pembentukan tim terpadu untuk penanggulangan persoalan pencemaran yang terjadi di sepanjang DAS Air Bengkulu. Sehingga, sebagai tindak lanjutnya dilakukanlah pemeriksaan kembali bagi seluruh dokumen amdal yang pernah diterbitkan dan diajukan oleh beberapa perusahaan batu bara yang ada di Bengkulu, khusunya di Kabupaten Benteng.  “Terbukti bodong atau mungkin bermasalah nanti dalam dokumen Amdalnya, jelas ada sanksinya nanti. Mulai dari sanksi administratif hingga ke penutupan sementara izin usahanya. Sesuai hasil Rakor juga, lagian juga ini kan untuk kebaikan bersama,” ujar iskandar.

Sampai dengan saat ini, sambung iskandar, di Bengkulu sudah ada beberapa dokumen Amdal yang sudah dimasukkan oleh beberapa perusahaan besar yang hendak menanamkan investasinya. Diantaranya yaitu, dokumen amdal dari PT.Ciptamas yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, PT. Asia Hamilton Resources dan PT. Bumi Hamilton Resources yang bergerak dalam usaha penambangan bijih besi di Kabupaten Kaur. “Yang sedang dalam proses rapat komisi juga sudah ada yaitu PT.Bara Mega Quantum untuk tambang batu bara di Kabupaten Benteng. Mungkin dalam waktu dekat ini proses izinnya bisa diterbitkan. Dokumen inilah yang akan menjadi patokan kita untuk memantau perusahaan – perusahaan ini nantinya,” ujar Iskandar.

ESDM Benteng Siap Tutup Tambang
Terpisah Inspektur Pertambangan Dinas Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Benteng, Yanuar Agus, mengaku siap untuk menutup sementara bagi perusahaan tambang batu bara yang ada di Kabupaten Benteng jika memang terbukti mencemari dan merusak DAS Air Bengkulu. Namun demikian, menurut Yanuar, proses verifikasi dan pembuktian untuk pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tetap diutamakan. Sehingga tidak menuduh sembarang kepada perusahaan tersebut.

“Kenapa tidak ditutup, selama memang terbukti mencemari dan merusak DAS Air Bengkulu. Kami juga tidak berkeinginan kalau memang mereka (tambang batu bara) merugikan masyarakat. Tapi ingat dengan catatan, bukti dan faktanya memang ada,” ujar Yanuar, Minggu (15/).

Untuk itu, lanjut Yanuar, dibutuhkan sinergisitas semua pihak, baik itu masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aparatur pemerintahan untuk mengawasi dan memantau aktivitas yang mungkin terindikasi merusak dan mencemari DAS Air Bengkulu. “Yang jelas kami tidak menutup diri. Kalau buktinya kuat dan bisa tunjukan ke kami, apalagi kalau memang ada zat yang berbahaya bagi kesehatan, besok pun kami tutup tambangnya. Yang penting terbukti dan tidak gegabah menilainya,” ujar Yanuar. (jek) Radar Bengkulu/senin,16 Januari 2012


Masyarakat Bengkulu Harus Mengawal
Akhirnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen – dokumen Amdal Perusahaan di Bengkulu, seperti yang diutarakan Kepala BLH Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO yang dilansir oleh Harian RBI, Senin (16/01). Paling tidak, statement yang dikeluarkan Kepala BLH tersebut, bisa membuka kembali kepercayaan masyarakat akan kinerja BLH dalam memantau aktivitas perusahaan – perusahaan yang ada di Bengkulu yang selama ini sempat menurun.

Menanggapi pemberitaan mengenai akan dilakukannya verifikasi dokumen Amdal perusahaan oleh BLH provinsi Bengkulu, Direktur Eksekutif Yayasan Ulayat Bengkulu, Oka Andriyansah, mengungkapkan dukungannya. Menurut Oka, saat ini, ketika pemerintah sudah mulai memperlihatkan kemampuannya dalam mengambil tindakan tegas dalam menyelematkan lingkungan, patut di apresiasi. “Kita sangat mengapresiasi rencana BLH yang akan melakukan verifikasi dokumen Amdal nantinya, karena diharapkan, langkah awal ini mampu menjadi pelajaran bagi perusahaan – perusahaan yang hanya maunya berinvenstasi di Bengkulu, tapi tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan yang akan terjadi, dan akibatnya bagi masyarakat sekitar. Namun, terlepas dari keinginan BLH tersebut, masyarakat juga perlu mengawasi serta mengawal langkah – langkah verifikasi dokumen Amdal yang akan dilakukan oleh BLH.”

Selain itu, lanjut Oka, BLH juga harus mengumumkan ke Publik, apapun hasil temuan yang didapat agar jangan sampai terjadi mispersepsi ditengah – tengah masyarakat. “Pemerintah harus membuktikan perkataannya, jangan hanya menjadi hiasan di media massa saja. Kalau dalam proses verifikasi Amdal nanti ternyata ditemukan Amdal yang bodong atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka umumkan ke publik, nama perusahaannya, dan perusahaan tersebut harus diberi sanksi.”

Published Ulayat Bengkulu
Share on Google Plus

About Benny Ritonga

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar