Hasil riset Pusat Sarana Pengendali Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menyimpulkan air Sungai Air Bengkulu tidak layak dijadikan air baku air minum, tetapi hanya layak untuk aktivitas pertanian dan peternakan, harus menjadi perhatian serius bagi Pemkot dan PDAM Kota Bengkulu. Dikarenakan PDAM telah menggunakan Air Sungai Air Bengkulu tersebut sebagai air baku air PDAM.
“Ternyata hasil riset KLH, sungai air Bengkulu hanya layak untuk aktivitas pertanian dan ternak. Beberapa waktu lalu Pemkot membuat pernyataan bahwa air sungai Air Bengkulu layak minum. Itu bahaya, bisa diartikan Pemkot telah menganggap masyarakat sama dengan ternak. Ini perlu disikapi serius oleh pemerintah. Jangan sampai merugikan apalagi membahayakan masyarakat,” kata aktivis Lingkungan Hidup Ir. Dickson Aritonang, Selasa (3/1).
Dickson juga mempertanyakan hasil riset yang pernah disampaikan Walikota Bengkulu H. Ahmad Kanedi, SH, MH didampingi Direktur Utama PDAM Tirta Kencana Ikhsan Ramli, SE dan Kasubbag Perencanaan Teknis PDAM Marleni, ST dalam konfrensi pers di ruangan Walikota Bengkulu pada Jumat (9/12). Dickson mengaku, mempercayai hasil riset yang dilakukan KLH.
“Pemkot bisa dianggap telah melakukan kebohongan publik dengan mengumumkan bahwa air sungai air bengkulu layak untuk diminum. Ternyata hasil riset KLH berbeda. Persoalan air minum bukan hal main-main. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan air minum adalah hak asasi manusia,” ujar Dickson.
Dickson menambahkan, tidak ditemukannya merkuri dan arsenik, bukan berarti persoalan pencemaran di sungai air bengkulu telah selesai. “BLH seharusnya mengumumkan polutan-polutan atau bahan-bahan kimia berbahaya lain yang terkandung di sungai air bengkulu yang menyebabkan air tersebut tidak layak diminum,” kata Dickson.
Pengumuman polutan berbahaya lain yang terkandung di sungai Air Bengkulu, lanjut Dickson, diperlukan untuk mengetahui penyebab pencemaran. “Dari polutan lain yang terkandung, bisa diketahui siapa yang merusak atau yang melakukan pencemaran. Karena, melakukan pencemaran adalah perbuatan kriminal,” ujar Dickson.
Sebenarnya, tambah Dickson, hasil riset KLH tersebut bisa dijadikan dasar bagi aparat untuk menyelidiki dan memanggil pihak-pihak yang terindikasi melakukan pencemaran Sungai Air Bengkulu. “Analisa saya, tidak mungkin masyarakat yang menyebabkan Sungai Air Bengkulu tercemar sehingga turun menjadi kelas III. Selain aktivitas masyarakat saat ini tidak banyak di daerah aliran sungai (DAS), limbah dari masyarakat juga tidak signifikan menjadi penyebabnya. Pasti ada hal lain yang lebih besar,” kata Dickson. (cw27)
Sumber: Kliping Harian Radar Bengkulu
0 comments :
Posting Komentar