Masyarakat Desa Talang Petai kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada tahun 2011 yang diketuai oleh Zakariman, mengajukan permohonan alih fungsi kawasan hutan HPT ke APL (Area Penggunaan Lain) kepada Menteri Kehutanan, alih fungsi ini didasari oleh ketidak pahaman masyarakat atas tawaran Pemda untuk menjadikan kawasan ini sebagai lokasi HKm (Hutan Kemasyarakatan).
“Kami tidak mengerti HKm, tidak ada sosialisasi dari manapun tentang HKm, makanya kami menolak, berdasarkan issue yang kami dapat HKm hanya pinjam pakai kawasan hutan yang sudah lama kami garap. Usulan pembebasan lahan yang kami ajukan sesuai dengan rekomendasi DPRD dan Bupati Mukomuko," ungkap Zakariman.
Masyarakat di Talang Petai, sehari – hari aktivitas ekonominya adalah dengan menanam Karet dan Kelapa Sawit di HPT (Hutan Produksi Terbatas). Akan tetapi saat ini sebagian HPT sudah dijual ke PT. MMAS (Mukomuko Agro Sejahtera) yang merupakan anak perusahaan PT. Agromuko seluas ± 700 Ha. Dan dari Luas HPT yang telah dijual ke Perusahaan tersebut, sebanyak 120 Ha merupakan hutan ulayat (Adat) yang terdiri dari Hutan ulayat suku Melayu gedang, Melayu kecik, Melayu tengah dan Hutan Ulayat Caniago.
Ironisnya Aksi penjualan sepihak yang dilakukan oleh Kades Talang petai, Niswan, yang didukung oleh dua Kepala Desa pemekaran lainnya mendapat rekomendasi dari Camat Setempat.
Hingga saat ini gugatan masyarakat atas tindakan Kepala Desa tersebut menjual Tanah Ulayat kepada PT. MMAS (Mukomuko Agro Sejahtera) masih dalam tahap penyelesaian.
Tindakan seperti ini kerap terjadi hampir disetiap desa di wilayah ini, kabar terbaru yang aku dengar hpt air manjuto bakal masuk perusahaan tambang.
BalasHapusIronisnya ini tidak disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
Tindakan seperti ini kerap terjadi hampir disetiap desa di wilayah ini, kabar terbaru yang aku dengar hpt air manjuto bakal masuk perusahaan tambang.
BalasHapusIronisnya ini tidak disosialisasikan kepada masyarakat setempat.