Eskalasi perlawanan rakyat terhadap pemerintah yang memberikan celah bagi perusahaan untuk merampas lahan milik masyarakat mulai semakin memuncak, terutama terlihat dari tahun 2004 hingga saat ini. Proses perampasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan dan dibantu oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan perundang – undangan agrarian yang mana justru membuat cengkraman kaki perusahaan di tanah adat semakin tak terbendung. Ironisnya, pemerintah tidak mau mengakui bahwa pemerintah saat ini telah gagal melindungi Hak adat, dan telah gagal melakukan reformasi agraria.
Salah satu puncak keinginan masyarakat agar terwujudnya Reformasi Agraria Sejati di Republik Indonesia ini yaitu pada Aksi Bersama Menuntut Reforma Agraria yang berlangsung pada 12 januari 2012 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Bagaimana gencarnya masyarakat menuntut pengembalian hak – haknya yang telah dirampas perusahaan serta kuatnya tuntutan masyarakat agar dilakukannya Reformasi Agraria sesuai amanat Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 terlihat dalam salah satu dokumentasi dalam aksi – aksi pemulihan hak – hak rakyat yang di produksi oleh Gekko Studio.
Lihat Videonya disini : http://vimeo.com/35184809
Dalam video yang berdurasi 17 Menit 47 Detik ini, diawali dengan dengan cuplikan video seorang warga yang memperlihatkan tanah adat mereka yang telah di rampas perusahaan seluas 1.400 dari total luas Tanah adat HaGunung Semunying Kolam seluas 2.300 yang berada di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu disusul juga video aksi masyarakat di Karang mendapo, Provinsi Jambi pada tahun 2010, muaro jambi tahun 2011 serta aksi jahit mulut 100 warga pulau padang yang bertujuan menuntut pemerintah mencabut izin PT. RAPP, serta bagaimana situasi pada saat aksi pada tanggal 12 Januari 2012.
0 comments :
Posting Komentar