SK. 643/Menhut-II/2011 Tentang:
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas + 2.192 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua) Hektar, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan Seluas + 31.013 (Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Belas) Hektar Dan Penunjukan Bukan Kawasan Menjadi Kawasan Hutan Seluas + 101 (Seratus Satu) Hektar di Provinsi Bengkulu. Silahkan
Download Disini
Published Ulayat Bengkulu
Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
0 comments :
Posting Komentar