Yayasan Ulayat Bengkulu

Panja Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Sumatera Selatan

Komisi IV DPR RI akan membentuk Panitia Kerja(Panja) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sumatera Selatan. Hal ini untuk mendalami hasil kajian TimTerpadu dan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan sehubungan dengan usulan perubahan peruntukan dan Alih fungsi kawasan hutan Provinsi Sumatera Selatan.
Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IVyang dipimpin Wakil Ketua Firman Subagyo, dengan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin, dalam rangka presentasi dan pembahasan hasil penelitian Tim Terpadu mengenaiusulan perubahan kawasan hutan dari RTRWP Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (12/2), di Gedung Parlemen, Senayan.
Firman Subagyo menjelaskan bahwa Pemerintah telah menyampaikan permohonan persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis (DPCLS) di Provinsi Sumatera Selatan.
Usulan perubahan peruntukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Selatan seluas 540.870 ha,  dan disetujui seluas 230.204 ha yaitu perubahan fungsi kawasan hutan seluas 44.299 ha dan penunjukan kawasan hutan baru seluas 41.191 ha. Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Kementerian Kehutanan terdapat perubahan peruntukkan kawasan hutan seluas 19.645 ha, merupakan perubahan yang DPCLS perlu mendapat persetujuan DPR RI,” katanya.
Selain itu, Komisi IV meminta penjelasan kepada Gubernur Sumatera Selatan terkait perubahan peruntukan kawasan hutan lindung yang berkategori DPCLS yang telah dilakukan secara parsial seluas 600 ha di Kabupaten Banyuasin untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api dan sarana pendukungnya.
Dikatakan Firman Perubahan peruntukan kawasan hutan tersebut telah mendapat persetujuan DPR RI pada tahun 2008.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengkajian lebih lanjut ada beberapa hal yan menurutnya perlu adanya klarifikasi dan peninjauan kembali terkait dengan diterbitkannya SK MenhutNo.882/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan.
Beberapa hal strategis yang diharapkan Alex Noerdin untuk ditinjau kembali, diantaranya usulan perubahan kawasan hutan dari APL menjadi APL di Kawasan Tanjung Api-Api yang sudah mendapat persetujuan DPR RI pada tahun 2008, tidak perlu mendapatkan persetujuan kembali dari DPR RI.
Lebih lanjut dia mengatakan perlu ditinjau kembali terkait adanya perubahan fungsinon prosedural, dalam SK Menhut No.882/Menhut-II/2013 terdapat perubahan fungsi kawasan hutan dari Hutan Produksi terbatas (HPT) menjadi Hutan Produksi (HP) dilokasi Air Tebangka Kabupaten Ogan Komering Ulu seluas 23.895 ha.
Menurut perubahan ini tidak pernah diusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatandan tidak pernah dibahas oleh Tim Terpadu. “Ketentuan pengusulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam revisi RTRW provinsi harus diusulkan oleh Bupati atau Walikota dan Gubernur,” katanya.
Selanjutnya, Komisi IV akan melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Kehutanan untuk meminta penjelasan atas surat Menteri Kehutanan Nomor : SK.822/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan.
Share on Google Plus

About Portal Ulayat

Ulayat Adalah Organisasi Non Pemerintah yang didirikan pada tanggal 26 januari 2000 di Bengkulu. Aktivitas utama Ulayat meliputi pelayanan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melakukan pemantauan kasus-kasus kehutanan dan perkebunan, melakukan inventarisasi model-model pengelolaan sumberdaya alam berbasis rakyat dan advokasi kebijakan lingkungan di Indonesia.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Posting Komentar